LANGSA – Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan IAIN Langsa menjadi perhatian masyarakat. Oknum berinisial ALS disebut-sebut masih aktif sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, Aceh, meski telah berstatus sebagai PPPK.
Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber di lingkungan masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Mereka mempertanyakan apakah seorang PPPK diperbolehkan tetap menjabat sebagai anggota Tuha Peut atau perangkat pemerintahan gampong sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Setahu kami, jika sudah menjadi PPPK, seharusnya tidak lagi merangkap sebagai perangkat desa atau anggota Tuha Peut. Karena itu kami berharap ada penjelasan dari pihak yang berwenang,” ujar salah seorang sumber kepada wartawan.
Berdasarkan penelusuran terhadap berbagai regulasi dan kebijakan terkait aparatur negara, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib mematuhi ketentuan disiplin kepegawaian, termasuk larangan yang berkaitan dengan potensi rangkap jabatan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sejumlah kebijakan pemerintah menyebutkan bahwa perangkat desa yang diangkat menjadi ASN, termasuk PPPK, pada prinsipnya diwajibkan menyelesaikan status jabatannya sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, penerapan aturan tersebut tetap bergantung pada status jabatan yang disandang, ketentuan peraturan daerah, serta hasil klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, dugaan yang berkembang terkait status ALS masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak IAIN Langsa maupun instansi pemerintah yang membidangi kepegawaian.
Konfirmasi kepada IAIN Langsa
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi kepada Humas IAIN Langsa, Syahrial, melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 12.23 WIB.
Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan apakah terdapat izin dari pihak kampus apabila seorang PPPK diketahui juga menjabat sebagai anggota Tuha Peut di Gampong Meurandeh Dayah.
Dua menit kemudian, sekitar pukul 12.25 WIB, Syahrial memberikan tanggapan singkat.
“Maaf bg, bukan kapasitas saya menjawab. Hubungi saja bagian kepegawaian ya,” tulis Syahrial melalui pesan WhatsApp.
Setelah itu, Syahrial juga memberikan nomor kontak pejabat pada bagian kepegawaian IAIN Langsa agar wartawan dapat meminta klarifikasi lebih lanjut terkait persoalan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari bagian kepegawaian IAIN Langsa mengenai status kepegawaian ALS maupun penjelasan apakah yang bersangkutan masih aktif sebagai anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak IAIN Langsa, ALS, maupun instansi terkait apabila ingin memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang dimuat, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Pasukan Ghoib Aceh
Narasumber:
- Sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
- Syahrial, Humas IAIN Langsa.
- <a href="https://investigasi88.com/konfirmasi-tak-dijawab-dugaan-intimidasi-dalam-kasus-voice-note-pppk-langsa-disorot/”>Konfirmasi Tak Dijawab, Dugaan Intimidasi dalam Kasus Voice Note PPPK Langsa Disorot
- <a href="https://investigasi88.com/antisipasi-banjir-dinsos-probolinggo-gelar-simulasi-dapur-umum-dan-tagana-masyarakat/”>Antisipasi Banjir, Dinsos Probolinggo Gelar Simulasi Dapur Umum dan Tagana Masyarakat
- DKUPP Gandeng OJK dan KPP Tingkatkan Kompetensi Pengurus Koperasi di Probolinggo













HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI
ATAS PEMBERITAAN DUGAAN RANGKAP JABATAN
PPPK IAIN LANGSA DAN ANGGOTA TUHA PEUT GAMPONG
Langsa, 6 Agustus 2026
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi PatroliHukum.net
dan
Pimpinan Redaksi Investigasi88.com
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama Tajuddin Alusi
Pekerjaan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada IAIN Langsa
Kedudukan dalam masyarakat Anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa
menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan:
1. PatroliHukum.net dengan judul “Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PPPK IAIN Langsa yang Jabat Tuha Peut Jadi Sorotan”; dan
2. Investigasi88.com dengan judul “Diduga Rangkap Jabatan, Oknum PPPK IAIN Langsa dan Anggota Tuha Peut Disorot Publik.”
Saya menghormati kemerdekaan pers serta fungsi kontrol sosial yang dilaksanakan oleh media. Namun demikian, pemberitaan tersebut perlu dilengkapi dengan penjelasan hukum dan fakta yang berimbang agar tidak menimbulkan persepsi bahwa anggota Tuha Peut Gampong merupakan bagian dari perangkat gampong atau bahwa keanggotaan tersebut secara otomatis merupakan rangkap jabatan yang dilarang.
1. Kedudukan Saya sebagai PPPK di IAIN Langsa
Saya merupakan ASN PPPK di lingkungan IAIN Langsa dan melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan serta perjanjian kerja yang ditetapkan oleh instansi. Saya tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan manajerial pimpinan apa pun di IAIN Langsa.
Kedudukan saya sebagai anggota Tuha Peut Gampong juga tidak digunakan untuk memengaruhi pekerjaan, kewenangan, pelayanan, maupun pengambilan keputusan di lingkungan IAIN Langsa. Seluruh tugas sebagai PPPK tetap saya jalankan dengan mengutamakan profesionalitas, kedisiplinan, netralitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian.
2. Tuha Peut Gampong Berbeda dari Perangkat Gampong
Berdasarkan Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2025, terdapat perbedaan hukum antara Pemerintah Gampong, perangkat gampong, dan Tuha Peut Gampong.
Pasal 1 angka 12 Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 pada pokoknya menyatakan bahwa Pemerintah Gampong terdiri atas Geuchik yang dibantu oleh perangkat gampong. Sementara itu, Pasal 1 angka 13 menempatkan Tuha Peut sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan, dengan anggota yang merupakan wakil penduduk gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Selanjutnya, Pasal 12 ayat (4) juncto Pasal 13 sampai dengan Pasal 16 mengatur bahwa perangkat gampong terdiri atas:
a. sekretariat gampong, yang meliputi Sekretaris Gampong dan Kepala Urusan;
b. pelaksana kewilayahan yang dipimpin oleh Kepala Dusun; dan
c. pelaksana teknis yang dipimpin oleh Kepala Seksi.
Dengan demikian, anggota Tuha Peut Gampong tidak termasuk dalam susunan perangkat gampong. Tuha Peut merupakan lembaga tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong dan bukan unsur pelaksana pemerintahan di bawah Geuchik. Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2025 tidak mengubah ketentuan mengenai pembedaan tersebut.
3. Anggota Tuha Peut Merupakan Perwakilan Masyarakat
Pengaturan yang lebih khusus mengenai Tuha Peut terdapat dalam Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025.
Ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Tuha Peut merupakan wakil masyarakat gampong berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan, yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Dengan demikian, anggota Tuha Peut memperoleh mandat dari masyarakat untuk menjalankan fungsi representasi, musyawarah, pengawasan, dan penyampaian aspirasi masyarakat gampong.
Selain itu, Pasal 37 Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 mengatur larangan bagi anggota Tuha Peut, antara lain merangkap sebagai Geuchik, perangkat gampong, anggota lembaga legislatif tertentu, pengurus partai politik, pelaksana proyek gampong, serta jabatan lain yang secara khusus dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan tersebut, status sebagai ASN atau PPPK tidak disebut secara tegas sebagai jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan keanggotaan Tuha Peut. Bahkan, persyaratan calon anggota Tuha Peut juga membedakan anggota Tuha Peut dari perangkat gampong dengan mensyaratkan bahwa calon anggota Tuha Peut bukan merupakan perangkat gampong.
Oleh karena itu, tidak tepat apabila istilah “anggota Tuha Peut” dan “perangkat gampong” dipergunakan secara bergantian seolah-olah keduanya memiliki kedudukan hukum yang sama.
Kedudukan saya sebagai anggota Tuha Peut merupakan mandat representasi dan pengabdian kepada masyarakat Gampong Meurandeh Dayah, bukan jabatan eksekutif atau jabatan perangkat gampong di bawah Geuchik. Istilah pengabdian tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa tugas Tuha Peut tidak memiliki hak keuangan, melainkan untuk menegaskan sifat tugasnya sebagai perwakilan masyarakat.
4. Kepatuhan terhadap Undang-Undang ASN
Saya memahami bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Sebagai PPPK, saya berkewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku bagi ASN.
Saya juga berpedoman pada:
1. Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun partai politik; dan
2. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur kewajiban ASN untuk setia kepada negara, menaati peraturan perundang-undangan, melaksanakan nilai dasar dan kode etik ASN, menjaga netralitas, serta melaksanakan tugas kedinasan secara bertanggung jawab.
Saya menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai anggota Tuha Peut:
a. saya tidak menjadi pengurus maupun anggota partai politik;
b. saya tidak menggunakan kedudukan sebagai PPPK untuk kepentingan politik atau kepentingan tertentu;
c. saya tidak menggunakan fasilitas IAIN Langsa untuk pelaksanaan tugas Tuha Peut;
d. tugas Tuha Peut tidak boleh mengganggu jam kerja, target kinerja, dan tanggung jawab saya sebagai PPPK; serta
e. saya tetap tunduk pada perjanjian kerja, kode etik, ketentuan disiplin, dan peraturan internal IAIN Langsa.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tidak mengatur bahwa setiap kegiatan sosial atau keanggotaan dalam lembaga perwakilan masyarakat secara otomatis merupakan rangkap jabatan yang dilarang. Penentuan adanya pelanggaran harus didasarkan pada ketentuan larangan yang spesifik, status hukum lembaga yang bersangkutan, perjanjian kerja PPPK, dan peraturan internal instansi.
5. Pemberitaan Belum Menunjukkan Dasar Larangan yang Spesifik
Kedua pemberitaan menggunakan dugaan rangkap jabatan dan menghubungkan keanggotaan Tuha Peut dengan perangkat pemerintahan gampong. Namun, pemberitaan tersebut belum menyebutkan pasal tertentu yang secara tegas menyatakan bahwa seorang PPPK dilarang menjadi anggota Tuha Peut Gampong.
Pemberitaan juga belum memberikan penjelasan yang memadai mengenai perbedaan antara:
1. Pemerintah Gampong;
2. perangkat gampong; dan
3. Tuha Peut Gampong sebagai lembaga perwakilan masyarakat.
Tidak dicantumkannya perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan kesan kepada pembaca bahwa anggota Tuha Peut merupakan perangkat gampong, padahal secara normatif keduanya memiliki kedudukan, fungsi, mekanisme pengisian, dan larangan rangkap jabatan yang berbeda.
6. Permohonan Pelaksanaan Hak Jawab
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, saya menggunakan hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dinilai tidak akurat atau merugikan nama baik saya.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada Redaksi PatroliHukum.net dan Investigasi88.com untuk:
1. memuat hak jawab dan klarifikasi ini secara utuh dan proporsional;
2. menempatkan hak jawab pada halaman atau bagian yang mudah diakses oleh pembaca;
3. mencantumkan pembaruan atau tautan hak jawab pada artikel pemberitaan semula;
4. mengoreksi penggunaan istilah yang menyamakan anggota Tuha Peut dengan perangkat gampong;
5. memberikan penjelasan mengenai dasar hukum spesifik apabila tetap menyatakan adanya rangkap jabatan yang dilarang; dan
6. tidak membangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran sebelum memperoleh keterangan resmi dari saya, IAIN Langsa, Pemerintah Kota Langsa, atau instansi kepegawaian yang berwenang.
Pedoman Hak Jawab Dewan Pers mengatur bahwa hak jawab harus dilayani secara proporsional dan pada kesempatan pertama, termasuk melalui koreksi, pembaruan berita, pemuatan tanggapan, atau wawancara dengan pihak yang dirugikan.
Saya terbuka terhadap proses konfirmasi dan verifikasi yang dilakukan secara profesional, berimbang, serta sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi ini bukan dimaksudkan untuk menghalangi kerja pers, tetapi untuk menjamin agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, tepat, dan tidak mencampuradukkan kedudukan anggota Tuha Peut dengan perangkat gampong.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini saya sampaikan untuk dimuat sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan pemuatan hak jawab ini, saya mengucapkan terima kasih.
Hormat saya,
TAJUDDIN ALUSI
ASN PPPK IAIN Langsa
Anggota Tuha Peut Gampong Meurandeh Dayah
Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa
Nomor kontak: ______________________________
Alamat : _______________________________
Tembusan:
1. Rektor IAIN Langsa;
2. Kepala Biro/Bagian Kepegawaian IAIN Langsa;
3. Geuchik Gampong Meurandeh Dayah;
4. Camat Langsa Lama;
5. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong Kota Langsa;
6. Dewan Pers; dan
7. Arsip.
Rujukan hukum dan pemberitaan:
1. Qanun Kota Langsa Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pemerintahan Gampong sebagaimana diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 8 Tahun 2025.
2. Qanun Kota Langsa Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tuha Peut Gampong sebagaimana diubah dengan Qanun Kota Langsa Nomor 7 Tahun 2025.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
5. Pemberitaan PatroliHukum.net: tautan berita
6. Pemberitaan Investigasi88.com: tautan berita