banner 728x250

Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Amarasi

banner 120x600
banner 468x60

Kupang – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan perempuan dan anak. Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di wilayah Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang.

Terduga pelaku berinisial T.N. (43) diamankan pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di RT 007/RW 004, Desa Ponain, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang. Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan yang diterima.

banner 325x300

Operasi tersebut dipimpin oleh AKP Djafar A. Alkatiri, S.H. bersama personel Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT. Setelah diamankan, T.N. langsung dibawa ke Markas Polda NTT guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol. Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H., menegaskan bahwa institusinya berkomitmen memberikan perlindungan hukum secara maksimal kepada perempuan dan anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban kekerasan seksual.

“Setiap laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tangani secara cepat, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas kami, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan secara objektif dan transparan,” ujar Kombes Pol. Nova Irone Surentu.

Ia menjelaskan, penyidik masih melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa sejumlah saksi, serta melengkapi seluruh unsur yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

“Kami mengajak masyarakat agar tidak ragu melapor. Peran aktif masyarakat sangat penting agar setiap dugaan tindak pidana dapat segera ditindaklanjuti sehingga korban memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ditres PPA dan PPO Polda NTT juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban, terutama karena perkara tersebut melibatkan anak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda NTT memastikan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terlibat. Hingga proses hukum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, terduga pelaku tetap berhak atas asas praduga tak bersalah.

Melalui penanganan perkara ini, Ditres PPA dan PPO Polda NTT menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak serta menindak setiap dugaan tindak pidana kekerasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Divisi Humas Polri – TBNews

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *