LANGSA, ACEH – Dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi untuk operasional alat berat excavator pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa kembali menjadi sorotan publik. Seorang mantan aktivis di Kota Langsa mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tersebut.
Desakan itu muncul menyusul pemberitaan sejumlah media yang mengangkat dugaan penggunaan solar bersubsidi pada proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa yang dikerjakan oleh rekanan CV Cipta Perdana. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) itu berlokasi di Gampong Jawa Belakang, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, alat berat jenis excavator yang digunakan dalam pekerjaan tersebut diduga menggunakan BBM solar bersubsidi. Dugaan itu kemudian memicu perhatian berbagai kalangan, termasuk aktivis yang meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, wartawan telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Langsa melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 15.25 WIB. Konfirmasi tersebut berisi permintaan penjelasan mengenai langkah kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan penggunaan solar bersubsidi pada proyek tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan ataupun jawaban dari pihak yang bersangkutan.
Menanggapi kondisi tersebut, mantan aktivis Bidang Biro Investigasi Monitoring dan Intelijen (IMI) pada Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa, yang akrab disapa Bung Karo-Karo, meminta Kapolda Aceh bersama Dirkrimsus Polda Aceh mengambil alih penanganan perkara apabila dinilai belum ada tindak lanjut yang memadai.
“Saya meminta dan mendesak Bapak Kapolda Aceh bersama Bapak Dirkrimsus Polda Aceh agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penggunaan BBM solar bersubsidi pada alat berat excavator yang digunakan dalam proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa. Jika terbukti melanggar aturan, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Bung Karo-Karo kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius, mengingat solar subsidi diperuntukkan bagi sektor tertentu sesuai regulasi pemerintah.
Ia juga menyampaikan penilaiannya terhadap respons aparat penegak hukum di tingkat Polres Langsa yang dinilai belum memberikan kepastian tindak lanjut atas laporan maupun informasi yang berkembang di masyarakat.
“Saya berharap Polda Aceh dapat memberikan perhatian terhadap persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan penanganan yang transparan,” katanya.
Bung Karo-Karo menambahkan, proyek pembangunan tanggul Sungai Krueng Langsa tersebut diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp6.563.520.493 yang bersumber dari APBA. Oleh karena itu, menurutnya, seluruh pelaksanaan proyek, termasuk penggunaan bahan bakar operasional alat berat, harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak pelaksana proyek CV Cipta Perdana belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan tersebut. Redaksi juga masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Pasukan Ghoib
Narasumber: Bung Karo-Karo (Mantan Aktivis Kota Langsa/LBPH-RI Komda Langsa)













Respon (3)