Langsa – Seorang tokoh masyarakat Gampong Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial MB, menyampaikan pernyataan sikap sekaligus tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di wilayah tersebut.
Pernyataan sikap itu disampaikan pada 26 Juli 2026 sebagai bentuk respons atas munculnya sorotan publik mengenai dugaan ketidaktransparanan penggunaan anggaran desa, khususnya program pengadaan ternak sapi serta pengelolaan BUMDes yang dinilai belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Dalam keterangannya kepada wartawan, MB menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari instansi berwenang.
“Kami menilai perlu ada pemeriksaan yang objektif agar seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Ini menyangkut uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan warga,” ujar MB.
Menurutnya, terdapat beberapa hal yang menjadi perhatian masyarakat, di antaranya dugaan penggunaan anggaran program ternak sapi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah namun dinilai belum disertai informasi pertanggungjawaban yang transparan.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan BUMDes yang diduga belum berjalan secara akuntabel dan belum memberikan manfaat ekonomi yang dirasakan secara luas oleh warga Gampong Baroh.
MB mengatakan kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap potensi kerugian keuangan desa apabila benar ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Melalui pernyataan sikapnya, MB menyampaikan empat tuntutan kepada pihak-pihak terkait.
Pertama, mendesak Inspektorat Kota Langsa untuk segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa dan BUMDes Gampong Baroh untuk tahun anggaran 2024–2025.
Kedua, meminta Kejaksaan Negeri Langsa dan Polres Langsa melakukan pemeriksaan apabila hasil audit nantinya menemukan indikasi pelanggaran hukum.
Ketiga, meminta Geuchik bersama pengelola BUMDes membuka laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat secara terbuka dalam waktu tujuh hari kerja.
Keempat, apabila nantinya terbukti terdapat penyimpangan, MB meminta proses hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dalam waktu 14 hari kerja sudah ada langkah nyata dari pihak terkait. Jika tidak ada perkembangan, kami mempertimbangkan menyampaikan aspirasi melalui aksi damai serta melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman dan Kementerian Desa,” kata MB.
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, MB juga menyampaikan tembusan kepada sejumlah instansi, yakni:
- Wali Kota Langsa;
- DPRK Kota Langsa;
- Inspektorat Kota Langsa;
- Kejaksaan Negeri Langsa; dan
- Camat Langsa Lama.
Hingga berita ini disusun, pihak Geuchik Gampong Baroh, pengelola BUMDes Gampong Baroh, Inspektorat Kota Langsa, Kejaksaan Negeri Langsa, maupun Polres Langsa belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan yang disampaikan tokoh masyarakat tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebutkan guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi, berita ini akan diperbarui.
Pewarta: RL/Redaksi
Narasumber: MB (tokoh masyarakat Gampong Baroh, identitas disamarkan atas permintaan yang bersangkutan).
- PPPK Sekretariat DPRK Langsa Bantah Tuduhan, Sebut Voice Note Beredar Akibat Intimidasi
- <a href="https://investigasi88.com/diskusi-publik-menggema-pemuda-<a href="https://investigasi88.com/kasus-suarni-sapikerep-jadi-sorotan-polisi-probolinggo-janji-gelar-perkara-dalam-waktu-dekat/”>probolinggo-desak-pemerintah-libatkan-generasi-muda-dalam-kebijakan/”>Diskusi Publik Menggema, Pemuda Probolinggo Desak Pemerintah Libatkan Generasi Muda dalam Kebijakan
- Kapolres Probolinggo Berganti, Edi Darminto Harap Pelayanan Presisi Semakin Dirasakan Masyarakat













Respon (4)