Mamasa, Sulawesi Barat – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi perhatian publik. Seorang pria berinisial MW alias Mirwan, yang disebut sebagai pemilik penampungan solar sekaligus owner PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, diduga menjalankan aktivitas pengumpulan dan penyaluran solar subsidi di wilayah Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Informasi yang dihimpun media menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama. Solar subsidi diduga diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Mamasa dan Polewali Mandar, kemudian dikumpulkan menggunakan kendaraan truk sebelum selanjutnya diduga didistribusikan ke wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penelusuran media, dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan distribusi BBM subsidi di lapangan. Pasalnya, BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan pemerintah dan tidak boleh diperjualbelikan ataupun dialihkan di luar peruntukannya.
Selain dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, media juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya koordinasi dengan oknum aparat penegak hukum (APH). Dugaan tersebut disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan aktivitas penampungan solar subsidi diduga dapat berlangsung tanpa hambatan.
Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Sebelumnya, dalam proses konfirmasi kepada media, Mirwan mengakui dapat memperoleh BBM dalam jumlah besar dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu di sejumlah SPBU di wilayah Mamasa dan Polewali Mandar. Menurut pengakuannya, BBM tersebut kemudian diangkut pada malam hari setelah operasional SPBU selesai.
Namun, setelah pemberitaan terkait dugaan aktivitas tersebut dipublikasikan, Mirwan diduga memberikan respons yang dinilai bernada intimidatif terhadap jurnalis.
Dalam percakapan yang diterima redaksi, ia diduga menyampaikan kalimat:
“Tidak begitu caranya, banyak ji gudang di Mamasa, nanti saya fotokan dan muat semua beritanya.”
Tak lama kemudian, ia juga diduga mengirimkan pesan lain yang berbunyi:
“Serlok saja, nanti kita baku hambur saja sekalian.”
Media menilai pernyataan tersebut diduga mengarah pada intimidasi terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sehingga setiap bentuk dugaan ancaman terhadap jurnalis patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Atas dasar itu, media meminta aparat penegak hukum untuk tidak hanya mendalami dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga menelusuri dugaan intimidasi terhadap insan pers apabila ditemukan unsur pidana.
Media juga mendesak Kapolres Mamasa, Kapolres Polewali Mandar, serta Kapolda Sulawesi Barat agar segera melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan menyeluruh terhadap seluruh dugaan yang muncul dalam perkara tersebut, termasuk apabila nantinya ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.
Apabila dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada MW alias Mirwan, PT Mirwan Duta Energi Sulawesi, pihak SPBU yang disebut dalam informasi, maupun aparat penegak hukum terkait agar pemberitaan tetap berimbang dan memenuhi asas praduga tak bersalah.
(Bbg/PRIMA/Tim Media)
- Laporan Dugaan Rekayasa Data Kependudukan Uji Independensi BKPSDM Kabupaten Batang
- Sorotan Publik atas Proyek Revitalisasi TK Negeri Birem Rayeuk Berlanjut, Komunikasi Kepsek dengan Wartawan Dipertanyakan
- Soroti Pilchiksung, Mantan Aktivis Serukan Masyarakat Pilih Geuchik yang Merakyat dan Berintegritas














Respon (2)