Aceh Timur – Dugaan penggunaan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi pada areal perkebunan kelapa sawit milik perorangan di Gampong Blang Tualang, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan publik. Selain itu, status perizinan usaha perkebunan tersebut juga turut dipertanyakan oleh sejumlah pihak.
Informasi tersebut diperoleh dari seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan dan hanya disebut dengan inisial “I”. Kepada wartawan, narasumber itu menyampaikan adanya dugaan penggunaan pupuk serta solar bersubsidi di areal perkebunan sawit yang disebut-sebut dimiliki seorang warga Kota Langsa berinisial atau dikenal dengan sapaan “Alvian”.
Menurut sumber tersebut, apabila benar terdapat penggunaan BBM subsidi dan pupuk bersubsidi pada perkebunan milik perorangan, maka hal itu perlu mendapat perhatian dari instansi terkait untuk memastikan apakah penggunaannya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bukan hanya penggunaan pupuk dan solar bersubsidi yang menjadi pertanyaan, tetapi juga mengenai izin usaha perkebunan (IUP)-nya. Apakah seluruh perizinannya telah dipenuhi sesuai aturan atau belum,” ujar narasumber tersebut.
Sorotan tersebut, lanjutnya, muncul karena penggunaan BBM maupun pupuk bersubsidi memiliki ketentuan khusus mengenai peruntukan dan penerima manfaatnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, wartawan telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai pemilik kebun melalui pesan WhatsApp pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 11.06 WIB. Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan terkait dugaan penggunaan pupuk dan solar bersubsidi di areal perkebunan sawit tersebut.
Selain mengirimkan pesan, wartawan juga mencoba menghubungi nomor telepon yang bersangkutan. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan maupun klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan penggunaan pupuk dan BBM bersubsidi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait maupun aparat yang memiliki kewenangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah, instansi yang membidangi sektor perkebunan, maupun aparat penegak hukum mengenai legalitas izin usaha perkebunan ataupun dugaan penggunaan BBM dan pupuk bersubsidi sebagaimana informasi yang disampaikan narasumber.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila ingin memberikan penjelasan, bantahan, maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RL/**)
- Ungkap Kasus Pembunuhan di Kraksaan, Polres Probolinggo Tuai Apresiasi dari LIBAS88 Nusantara
- Terungkap, Korban Pembunuhan di Sumur Probolinggo Diduga Dijanjikan Rp500 Ribu untuk Jadi “Pacar Bohongan”
- Warga Kalipenggung Digegerkan Penemuan Jenazah Perempuan Muda, Satreskrim Polres Lumajang Lakukan Penyelidikan














Respon (1)