Polsek Bualemo melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian di SMP Negeri 1 Bualemo Kabupaten Banggai, Jumat (3/7/2026) siang.
Barang bukti bersama tersangka bernisial SK alias P (28) warga Bualemo B, Kabupaten Banggai diserahkan Kanit Reskrim Polsek Bualemo, Aiptu Tandi Soro ke Kejari Banggai cabang Pagimana.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU,” ungkap Kapolsek Bualemo, IPTU Alwi Polii kepada wartawan, Sabtu (4/7) pagi.
Sebelumnya, tersangka diamankan atas dugaan pencurian di SMPN 1 Bualemo pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 02.30 Wita lalu.
“Awalnya tersangka sedang bermain ponsel di depan rumahnya, tetiba muncul niat untuk mengambil barang-barang di sekolah tersebut,” tuturnya.
Kemudian tersangka memasuki halaman sekolah dengan memanjat tembok. Selanjutnya tersangka masuk ke dalam ruangan perpustakaan lewat jendela yang terbuka.
“Tersangka mengambil satu set salon merk datt warna hitam dan kipas angin merk miyako warna putih serta menyembunyikan di rumahnya yang hanya berjarak sekitar 7 meter dengan lokasi kejadian,” jelas IPTU Alwi.
Dari pemeriksaan terungkap, tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri salon dan kipas angin milik SMPN 1 Bualemo dan rencananya akan menjual untuk keperluan hidup sehari-hari.














Respon (1)