Banda Aceh — Keputusan penghentian kasus dugaan pemalsuan surat otentik pada proyek lanjutan pembangunan RSUD Kota Sabang tahun 2025 lalu di Polres Sabang dengan alasan belum terpenuhi unsur, dinilai sangat janggal dan memicu kecurigaan mendalam.
Teuku Indra Yoesdianssyah, SKM.SH., selaku (pelapor), yang berprofesi wartawan secara resmi mendesak Kapolda Aceh untuk segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Sabang beserta seluruh penyidik yang menangani pekara ini dan peserta gelar yang telah memutuskan menghentikan jalannya laporan tersebut.
Pekara yang telah berjalan sekitar 8 bulan ini justru dihentikan, padahal bukti-bukti surat BASTP/PHO dengan jelas menunjukkan adanya ketidaksesuaian fakta di lapangan pekerjaan.
Kronologi yang mengganjal yaitu, Pada 18 Desember 2025, pengawas lapangan menyatakan, “progressnya kalo lapangan hari ini sudah melewati 90 persen, Insha Allah kalo 5 hari lagi mungkin yang lain terkejar semua.” Padahal pada hari itu tanggal 18 desember 2025 surat BASTP/PHO yang menyatakan pekerjaan tersebut sudah selesai dikerjakan telah diterbitkan oleh Pihak RSUD dan Pt.Asuransi yang menjamin masa pemeliharaan, hal ini jelas tidak sesuai dengan fakta dilokasi pekerjaan yang progressnya belum 100 persen selesai dikerjakan. Bahkan terekam dikamera pelapor berdasarkan wawancara dan kondisi dilokasi pekerjaan, pada tanggal 2 Januari 2026, pekerjaan pemasangan plafon hingga beberapa titik lampu, progress/prestasi pekerjaannya belum selesai 100 persen ungkap Teuku Indra selaku pelapor.
Kejanggalan semakin nyata pada tanggal yang sama, 18 Desember 2025 surat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan/PHO yang menyatakan pekerjaan 100 persen telah selesai, sudah ditandatangani oleh pihak berwenang RSUD Sabang dan kontraktor pekerjaan tersebut, bahkan pada hari itu juga, Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT Asuransi di Banda Aceh ikut diterbitkan berdasarkan surat BASTP/PHO 100 persen.
“Pertanyaannya, jam berapa surat tersebut dibawa dari Sabang ke Banda Aceh untuk diterbitkan pada hari yang sama, padahal pekerjaan fisik masih berlangsung di lokasi pekerjaan pada hari kamis, jam 11.24 Wib tanggal 18 desember 2025 tersebut?” tegas Teuku Indra mempertanyakan kejanggalan waktu tersebut.
Lebih lanjut, pelapor mempertanyakan,”Siapa yang berangkat ke Banda Aceh membawa surat itu ke PT Asuransi?”
Alasan keterlambatan terkait item box listrik yang terlambat dipasang akibat bencana alam di Aceh Tamiang dinilai tidak relevan dan harus didalami kapan barang tersebut dipesan/order ucap Teuku Indra.
Rekaman video pada tanggal 2 Januari 2026 masih memperlihatkan hasil wawancara dengan pekerja yang memasang listrik / titik lampu pada pekerjaan tersebut yang menyatakan masih ada beberapa titik lampu yang belum 100 persen diselesaikan pekerjaannya dan jelas terekam di video masih ada pekerjaan pemasangan plafon yang belum tuntas alias belum selesai 100 persen dikerjakan pada hari itu. Padahal material tersebut justru terjual di Kota Sabang dan Banda Aceh, sehingga tidak bisa dikaitkan dengan bencana di daerah lain.
Teuku Indra mencurigai adanya indikasi oknum tertentu yang sengaja ingin menyelamatkan para terlapor. Penyidik dinilai tidak bekerja secara profesional dalam mengumpulkan bahan perkara.
“Jika bukti wawancara, rekaman lapangan dan surat – surat pencairan uang 100 persen dari Pemko Sabang serta ketidaksesuaian waktu penerbitan dokumen tidak dijadikan bahan pemeriksaan mendalam, lalu bukti apa lagi yang dibutuhkan? Patut diduga ada upaya sengaja untuk mengubur perkara ini oleh pihak tertentu,” ujarnya minggu 27/9/2026.
Penyidik jangan berfikir bahwa pekerjaan pada tanggal 2 januari 2026 itu masuk kedalam masa pemeliharaan karena yang saya laporkan adalah pemalsuan surat pada tanggal 18 desember 2025 yang mana isi surat BASTP/PHO tidak sesuai dengan fakta dilokasi pekerjaan sehingga telah menyebabkan terbitnya surat jaminan pemeliharaan dari asuransi tersebut dan apabila dikatakan pada tanggal 18 desember 2025 bahwa pekerjaan sudah selesai, itu tidak mungkin karena video rekamannya ada dan pernyataan pengawas dari perusahaan yang mengerjakan proyek itu sangat jelas mengatakan “Insha Allah 5 hari lagi akan terkejar/selesai semuanya”, berarti secara logika pengawas tersebut tidak mampu menjamin menyatakan bahwa hari tersebut selesai semuanya.
Oleh karena itu, tidak hanya penyidik di Polres Sabang, seluruh peserta yang ikut gelar perkara tersebut sehingga melahirkan keputusan untuk penghentian laporan tersebut harus diminta ikut bertanggungjawab dan wajib diperiksa secara mendalam dan saya selaku pelapor berharap dapat dihadirkan untuk di konfrontasi/dihadapkan langsung dengan para penyidik agar semuanya terang – benderang.
“Pelaku tindak pidana, tidak boleh di lindungi oleh siapa pun. Kapolda aceh, wajib turun tangan. Telusuri siapa yang “bermain mata”, dalam perkara tersebut. Berdasarkan apa laporan itu dihentikan, termasuk memeriksa kembali bukti dan pertanyaan penyidik terhadap saksi – saksi serta hal apa saja yang telah dilakukan selama ini. Mengapa fakta yang sudah jelas, ada unsur pidananya diabaikan. Bahkan dihentikan!? Keadilan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan pihak tertentu,” tuntutnya.
Sebagai penutup, ka.perwil media mitra pol selaku pelapor. Meminta kapolda aceh, melalui inspektur pengawasan daerah (irwasda). Untuk menghadirkan dirinya selaku pelapor, dalam permasalahan ini.
“Saya meminta dipertemukan langsung dengan para penyidik di ruang pemeriksaan Irwasda nanti, untuk kita buktikan kebenarannya sesuai bukti – bukti dan fakta yang ada,” tegas Teuku Indra.
Kaperwil media mitra pol aceh selaku pelapor, selanjutnya akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku, tutupnya.
(Pasukan Ghoib/Sumber : Tgk Indra)







