BANGGAI — Praktik perjudian sabung ayam, baik jenis taji maupun box, kian marak dan beroperasi secara terstruktur di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Aktivitas ilegal tersebut disinyalir berlangsung masif hingga puluhan kali dalam sebulan tanpa tersentuh tindakan tegas dari kepolisian setempat.
Berdasarkan investigasi dan informasi dari sejumlah warga lokal, gelanggang perjudian tersebut beroperasi hampir setiap hari. Aktivitas judi bahkan dilaporkan kian melonjak pada hari-hari besar karena diduga melibatkan jaringan pemain dari luar daerah.
”Hampir setiap hari ada kegiatan tanpa jeda. Bahkan saat momen hari besar, suasana makin ramai karena diduga ada peserta dari luar kota maupun luar daerah,” ujar seorang warga lokal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keselamatan, Minggu (27/9/2026).
Praktik ini disinyalir dikelola secara rapi. Pada setiap putaran, pengelola diduga memotong perputaran uang (fee) sebesar 10 persen. Besarnya nilai transaksi di gelanggang tersebut memicu spekulasi masyarakat terkait dugaan aliran “uang keamanan” kepada oknum tertentu guna memuluskan operasional judi di wilayah hukum Banggai.
Selain di Toili Barat, aktivitas serupa dengan format sabung ayam box dilaporkan turut marak di kawasan Desa Topo dan sekitarnya. Luasnya jangkauan arena judi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur dari aparat kepolisian setempat.
Kondisi tersebut memantik keprihatinan masyarakat. Warga mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja jajaran Kepolisian Resor kota (Polresta) Banggai yang dinilai membiarkan pelanggaran Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
”Kami meminta Bapak Kapolda Sulteng menindak tegas dan memproses hukum siapa saja yang terlibat tanpa pandang bulu. Pembiaran terhadap praktik ini berpotensi mencoreng citra institusi Polri dan mencederai penegakan hukum di bumi Tadulako,” tegas sumber tersebut.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), media ini telah mengonfirmasi pihak yang diduga sebagai pengelola kegiatan melalui saluran telepon. Pihak pengelola membenarkan adanya aktivitas sabung ayam tersebut, tetapi membantah keterlibatan pemain dari luar daerah.
”Iya ada, cuma main lokal saja. Tidak ada undangan dari luar, Pak,” ujar pengelola singkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Banggai maupun Polda Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait penanganan hukum atas aktivitas perjudian tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lp.Tim Redaksi







