banner 728x250

Oknum Guru PPPK SMPN 7 Langsa Diduga Rangkap Jabatan Tuha Peut

Oknum Guru PPPK SMPN 7 Langsa Diduga Rangkap Jabatan Tuha Peut
banner 120x600
banner 468x60

Langsa Baro – Dengan secara diam-diamkan dan terselubung itu, setelah lulus dari P3K. Serta jabatan sebagai anggota tuha phet gampong pun masih di lanjutkan. Dan juga sampai menerima gaji ganda, asal APBN pusat serta APBK daerah. Yang diduga oknum P3K, sebagai guru pengajar di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) negeri 7 kota langsa itu. Terdengar olen dari salah satu seorang sumber khusus masyarakat gampong di alur dua kecamatan langsa baro kota langsa, yang tidak ingi jati dirinya mau disebut-sebut dengan sorotan publik di media masa secara online ini.

Ternyata, rangkap jabatan sebagai anggota tuha phet di desa gampong alur dua. Yang disebut-sebut sapaan panggilan buk “tata”, sudah hampir berjalan kurang lebih 2 tahunan. Kini baru terbongkar, dengan secara sorotan publik. Ada pun itu pula, ketika wartawan media online ini. Sempat menerima himpunan informasi, dari salah satu seorang sumber khusus. Di seputaran desa gampong aalu dua kecamatan langsa baro kota langsa tersebut, kemarin. 26/9/2026 sekitar pukul.10.29.wib. Sumber khusus itu pun, langsung menyebutkan. “Bahwa, adanya oknum anggota tuha phet di gampong alur dua itu. Yang disebut-sebut sapaan panggilan buk ‘tata’, yang kini telah lolos sebagai oknum P3K. Dan dirinya juga, di tempatkan sebagai guru pengajar di smp negeri 7 di kota langsa. Kurang lebih berjalan sudan 2 tahunan, apa kah itu telah melanggar aturan. Dan dirinya juga, oknum P3K guru pengajar dan anggota tuha phet. Yang juga telah menerima gaji ganda, asal APBN pusat serta juga APBK daerah kota langsa”. Sebutnya, sumber khusus itu. Menjabarkan kepada wartawan media ini.

banner 325x300

Yang cukup serunya lagi, ketika wartawan media online ini juga. Sempat mencoba melakukan jafrian konfirmasi dengan pihak kepala sekolah (kepsek) sekolah menengah pertama (SMP) negeri 7 langsa, melalui aplikasi via pesan whatsappnya itu. Di nomor selularnya, +62 812-69xx-xx72. Yang disebut-sebut sapaan panggilan buk “neti”, sewaktu di sampaikan kepadanya itu. Ass buk kepsek, ijin buk kepsek. Dari wartawan media online buk kepsek, liputan daerah aceh buk kepsek. Ijin buk kepsek, mau tanya ni (konfirmasi) buk kepsek. Apa benar, adanya oknum P3K guru dengan sapaan panggilan buk tata sebagai guru pengajar di SMP negeri 7 buk kepsek. Ijin buk kepsek, jwbnnya, ujar wartawan media ini. Yang telah terkirim kepada buk “neti” kepsek smp negeri 7 langsa itu, 26/9/2026 sekitar pukul.12.55.wib.

Dirinya kepsek smp negeri 7 langsa itu, tidak ada melakukan jawab komentar apa pun. Dari aplikasi via pesan whatsappnya, disinyalir membungkam. Untuk menindak lanjuti, agar dapat menerima informasi yang akurat. Maka, wartawan media online ini juga. Sempat juga pernah, ketika melakukan kontak hubungan komunikasi melalui via WhatsApp selularnya kepsek smp negeri 7 langsa itu, dan hubungan kontak selularnya tersebut. Langsung terhubung oleh kepsek smp negeri 7 langsa itu, dan wartawan media ini juga. Melakukan penyampaian konfirmasi dengannya buk “neti”, apakah benar. Yang namanya buk “tata”, sebagai oknum P3K guru pengajar di sekolah SMP negeri 7 langsa tersebut. Dan apa buk “neti” tau, sebagai oknum P3K guru pengajar di sekolah SMP negeri 7 langsa. Buk “tata” juga, menjabat sebagai oknum anggota tuha phet di desa gampong alur dua kecamatan langsa baro kota langsa tersebut. Menurutnya buk “neti” itu, langsung mengatakan kepada wartawan media online ini. “Iya pak benar, buk ‘tata’ itu sebagai P3K guru pengajar di sekolah kami. Dan saya juga tau, buk ‘tata’ itu juga sebagai oknum anggota tuha phet”, ujarnya kepsek smp negeri 7 langsa tersebut, kemarin. 26/9/2026 sekitar pukul.12.55.wib.

Dalam pantauan wartawan media online ini juga, sesuai peraturan yang telah di tetapkan oleh kemendagri republik indonesia di jakarta. Menyebutkan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K) secara tegas. Dilarang merangkap jabatan, terutama pada jabatan di pemerintahan atau jabatan lain yang bersumber dari anggaran negara. Dasar hukum & aturan utama, • Undang-Undang ASN (UU No. 20 Tahun 2023) : PPPK berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terikat dengan kewajiban dan larangan yang sama dalam menjaga profesionalitas serta netralitas. • PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK : Melarang pegawai menerima penghasilan ganda atau rangkap jabatan yang bertentangan dengan tugas pokoknya. • Aturan Terkait Perangkat Desa: Berdasarkan ketentuan dan penegasan Kemendagri serta BKN, PPPK yang merangkap sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa (Sekretaris Desa, Kaur, Kasi, Kepala Dusun) wajib memilih salah satu dan mengundurkan diri dari posisi lainnya.

Alasan & sanksi, • Benturan Kepentingan : Rangkap jabatan dinilai dapat mengganggu kinerja utama sebagai pelayan publik dan menimbulkan konflik kepentingan. • Sanksi Administratif : Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berupa teguran, pemberhentian dari jabatan, hingga pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

(Jihandak Belang/Sumber : Sumber Masyarakat)

banner 325x300