banner 728x250

Tanggapi Protes Pelapor, Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan Penghentian Penyidikan Memiliki Dasar Hukum

Tanggapi Protes Pelapor, Kuasa Hukum Terlapor Tegaskan Penghentian Penyidikan Memiliki Dasar Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Meulaboh – Kuasa hukum terlapor, Ishak, S.H., M.H., menilai keputusan penyidik Polres Aceh Barat yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemerasan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Ishak pada Kamis (2/7/2026) sebagai tanggapan atas keberatan yang disampaikan pihak pelapor terkait penghentian penyidikan dalam perkara yang melibatkan pelapor berinisial FR, TJ, dan JS.

banner 325x300

Menurut Ishak, penerbitan SP3 merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan penyidik setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa yang melibatkan sesama masyarakat, bukan korporasi maupun instansi pemerintah.

“Keputusan penyidik diambil setelah memeriksa para pelapor, terlapor, saksi-saksi, alat bukti surat, serta meminta pendapat Ahli Hukum Pidana. Karena itu, penghentian penyidikan dinilai telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ishak.

Ishak menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap masing-masing laporan, penyidik menyimpulkan belum terpenuhinya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Pada laporan FR, penyidik menemukan bahwa hubungan hukum yang terjadi berawal dari perjanjian kerja sama penanaman modal usaha yang dibuat secara sukarela dan tertulis. Dalam pelaksanaannya, pelapor disebut sempat menerima pembagian keuntungan selama beberapa bulan sebelum operasional usaha berhenti.

Berdasarkan fakta tersebut, perkara dinilai lebih mengarah pada sengketa perdata berupa wanprestasi atau cedera janji, bukan tindak pidana.

Sementara itu, terhadap laporan TJ, penyidik menyatakan pelapor tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan berupa BPKB yang masih tercatat atas nama pihak lain. Selain itu, tidak ditemukan bukti pengalihan hak berupa perjanjian maupun kuitansi.

Mengacu pada hasil pemeriksaan dan pendapat ahli pidana, penyidik menyimpulkan unsur Pasal 372 KUHP tentang penggelapan tidak terpenuhi.

Sedangkan pada laporan JS terkait dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP, penyidik menyatakan tidak ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya unsur paksaan maupun kekerasan.

Penyerahan kendaraan roda empat yang dipersoalkan, menurut hasil penyidikan, dilakukan berdasarkan berita acara serah terima sebagai jaminan utang-piutang yang disepakati kedua belah pihak.

Selain menjelaskan substansi perkara, Ishak juga menyoroti legalitas sejumlah pihak yang mendampingi pelapor sebagai kuasa hukum.

Ia mempertanyakan legal standing beberapa oknum pendamping hukum yang disebut berinisial D dan R, karena menurutnya perlu dipastikan telah memenuhi persyaratan formal sebagai advokat, termasuk memiliki kartu advokat yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ishak menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap perlindungan masyarakat agar memperoleh pendampingan hukum dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan.

Lebih lanjut, Ishak mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang telah berjalan.

Ia menyatakan, apabila pihak pelapor tidak sependapat dengan keputusan penghentian penyidikan, mekanisme hukum yang tersedia adalah mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Selain itu, ia juga meminta Polda Aceh beserta jajaran Polres Aceh Barat untuk melakukan pemeriksaan secara cermat terhadap legalitas formal setiap pendamping hukum, termasuk kelengkapan surat kuasa khusus maupun kartu advokat, sebelum mendampingi pihak dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga profesionalisme serta integritas proses penegakan hukum.

Hingga berita ini disusun, pemberitaan ini memuat keterangan dari pihak kuasa hukum terlapor. Keterangan atau tanggapan dari pihak pelapor maupun penyidik Polres Aceh Barat terkait pernyataan tersebut belum diperoleh. Apabila terdapat tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Jihandak Belang/Sumber: Tim Laskar)

banner 325x300