banner 728x250

Belum Ada Kepastian Hukum, Kajati Aceh Didesak Usut Dugaan Pungli di Puskesmas

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Timur – Desakan agar aparat penegak <a href="https://investigasi88.com/kejagung-tahan-don-ritto-terkait-dugaan-korupsi-dan-tppu-pt-asabri-kuasa-hukum-ajukan-bantahan/”>hukum mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Puskesmas Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali mengemuka. Seorang mantan aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa-Aceh meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh turun tangan mengambil alih penanganan perkara tersebut.

Permintaan itu disampaikan menyusul belum adanya perkembangan penanganan hukum yang diketahui publik, meski isu dugaan pungli tersebut telah menjadi perhatian dan diberitakan sejumlah media sejak pertengahan Juli 2026.

banner 325x300

Sebelumnya, pemberitaan yang terbit pada 18 Juli 2026 mengungkap adanya dugaan pungutan terhadap pegawai Puskesmas Birem Bayeun. Informasi tersebut berasal dari narasumber berinisial HMT, yang mengaku menerima keterangan dari sejumlah pegawai.

Menurut HMT, setiap pegawai diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu setiap bulan. Ia menyebut jumlah pegawai yang diduga menjadi korban kini mencapai sekitar 34 orang.

“Awalnya hanya beberapa orang yang berani menyampaikan informasi. Kini jumlah pegawai yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 34 orang,” ujar HMT kepada wartawan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka nilai pungutan diperkirakan mencapai sekitar Rp27,2 juta setiap bulan. Namun demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi berdasarkan klaim narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya, karena hingga kini belum ada hasil penyelidikan, penyidikan maupun putusan dari aparat penegak hukum.

Mantan aktivis IMI LBPH-RI Komda Langsa-Aceh menilai aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian kepada masyarakat terkait tindak lanjut laporan maupun informasi yang telah beredar.

Ia meminta Kajati Aceh melakukan supervisi atau mengambil alih proses penanganan perkara apabila dinilai diperlukan, sehingga dugaan tersebut dapat diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan kami, Kajati Aceh dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Jika memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penyelidikan ataupun penyidikan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur terkait dugaan tersebut.

Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Puskesmas Birem Bayeun, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, maupun Kejaksaan Tinggi Aceh guna memperoleh penjelasan dan keberimbangan informasi. Apabila hak jawab atau klarifikasi telah diterima, akan dimuat pada pemberitaan berikutnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Jihandak Belang – Aceh

Narasumber: HMT

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *