Probolinggo – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kraksaan terus berupaya memperkuat pemenuhan hak-hak warga binaan, khususnya dalam memperoleh akses terhadap bantuan hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyuluhan hukum yang bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kabupaten Probolinggo di Aula Pemasyarakatan Rutan Kraksaan, Rabu (22/7/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak-hak hukum yang melekat pada diri mereka, sekaligus memberikan edukasi terkait pentingnya pendampingan hukum selama menjalani proses peradilan. Penyuluhan tersebut juga bertujuan memastikan warga binaan memperoleh informasi hukum yang benar, mudah dipahami, dan dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan, Galih Setiyo Nugroho, menegaskan bahwa penyediaan layanan bantuan hukum merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak dasar warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam sistem pemasyarakatan.
Menurutnya, proses pembinaan di dalam rutan tidak hanya berorientasi pada pembentukan perilaku yang lebih baik, tetapi juga harus menjamin terpenuhinya hak-hak warga binaan, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum.
“Rutan Kraksaan berkomitmen memberikan pelayanan yang tidak hanya berfokus pada pembinaan, tetapi juga memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh bantuan hukum. Melalui kegiatan ini, kami berharap warga binaan semakin memahami prosedur hukum dan mampu memanfaatkan layanan bantuan hukum secara tepat,” ujar Galih.
Ia menambahkan, pemahaman yang memadai terhadap proses hukum akan membantu warga binaan menjalani setiap tahapan perkara secara lebih terarah. Selain itu, akses terhadap bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan layanan pemasyarakatan yang berkeadilan serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Dalam penyuluhan tersebut, tim Posbakumadin Kabupaten Probolinggo menyampaikan materi mengenai berbagai layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat, termasuk warga binaan. Materi yang diberikan meliputi konsultasi hukum, pendampingan perkara, pemberian nasihat hukum, hingga pembelaan dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui sinergi antara Rutan Kelas IIB Kraksaan dan Posbakumadin Kabupaten Probolinggo, diharapkan akses terhadap layanan bantuan hukum bagi warga binaan semakin terbuka dan mudah dijangkau. Kerja sama ini juga menjadi bagian dari komitmen membangun sistem pemasyarakatan yang mengedepankan pembinaan, perlindungan hak warga binaan, serta pelayanan hukum yang profesional, adil, transparan, dan berkelanjutan.
Pewarta: Bambang












