banner 728x250

Nama Ferdy Sambo Kembali Disorot, Dua Gelar Baru Saat Jalani Penjara Seumur Hidup Tuai Polemik

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, kembali menjadi sorotan publik setelah namanya disebut telah menyelesaikan pendidikan magister selama menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Selasa (28/7/26)

Perhatian masyarakat mencuat setelah beredarnya undangan prosesi sumpah dokter putrinya, Trisha Eungelica Ardyadana Sambo. Dalam dokumen yang beredar di media sosial tersebut, nama Ferdy Sambo tercantum dengan tambahan dua gelar akademik, yakni M.Th (Magister Teologi) dan M.T.S.

banner 325x300

Informasi tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian publik mempertanyakan mekanisme yang memungkinkan seorang narapidana menjalani pendidikan tinggi di dalam lembaga pemasyarakatan, sementara sebagian lainnya menilai bahwa hak memperoleh pendidikan tetap melekat pada setiap warga negara, termasuk narapidana.

Berdasarkan ketentuan dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, warga binaan memang memiliki hak untuk mengikuti program pendidikan sebagai bagian dari pembinaan. Pendidikan tersebut dapat berupa jalur formal maupun nonformal yang diselenggarakan melalui kerja sama antara lembaga pemasyarakatan dengan institusi pendidikan.

Ferdy Sambo diketahui tengah menjalani pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hingga kini belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci mengenai metode pembelajaran yang ditempuh Ferdy Sambo selama mengikuti program pendidikan tersebut, termasuk sistem perkuliahan maupun pelaksanaan evaluasi akademiknya.

Di media sosial, muncul beragam pandangan terkait kabar tersebut. Sebagian warganet menganggap kesempatan menempuh pendidikan merupakan bagian dari hak asasi yang dijamin dalam sistem pemasyarakatan. Di sisi lain, ada pula yang mempertanyakan apakah akses serupa dapat diperoleh secara setara oleh seluruh narapidana, tanpa memandang latar belakang maupun status perkara yang dijalani.

Perdebatan tersebut kembali mengangkat isu mengenai pelaksanaan hak-hak warga binaan di lembaga pemasyarakatan, sekaligus pentingnya penerapan prinsip kesetaraan dalam penyelenggaraan program pembinaan bagi seluruh narapidana.

Pewarta: Edi D.
Narasumber: Dokumen yang beredar di ruang publik, ketentuan sistem pemasyarakatan Indonesia, dan informasi yang telah dipublikasikan terkait status hukum Ferdy Sambo.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *