banner 728x250

Motor Hilang di Area Parkir Semipro Kota Probolinggo, Kesepakatan Dishub dan Korban Jadi Sorotan

banner 120x600
banner 468x60

KOTA PROBOLINGGO – Kasus hilangnya sepeda motor milik seorang tenant dalam ajang Seminggu di Probolinggo (Semipro) 2026 berakhir dengan kesepakatan damai antara korban dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo. Meski demikian, penyelesaian tersebut disertai sejumlah ketentuan yang menjadi bagian dari kesepakatan kedua belah pihak.

Korban, Novita (31), sebelumnya melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 125 bernomor polisi N 6953 SK saat mengikuti kegiatan Semipro di kawasan Stadion Bayuangga, Kota Probolinggo, pada Jumat (10/7/2026).

banner 325x300

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sekitar pukul 16.00 WIB korban memindahkan kendaraannya dari dekat stan dagangan menuju area parkir resmi di sisi selatan Stadion Bayuangga setelah mendapat arahan petugas. Saat memasuki lokasi parkir, korban menerima karcis parkir resmi dan memastikan sepeda motor dalam keadaan terkunci.

Sekitar pukul 17.00 WIB, salah seorang pegawai korban masih sempat membuka bagasi motor untuk mengambil barang. Namun ketika Novita hendak pulang sekitar pukul 22.30 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban bersama sejumlah rekannya kemudian melakukan pencarian di sekitar area parkir, tetapi kendaraan tidak berhasil ditemukan. Informasi yang diterima korban menyebutkan petugas parkir yang sebelumnya berjaga telah meninggalkan lokasi sebelum hilangnya kendaraan diketahui.

Akibat kejadian itu, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain membuat laporan polisi, korban juga meminta pertanggungjawaban kepada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo karena kendaraan diparkir di area parkir resmi yang dikelola dalam rangka penyelenggaraan Semipro.

Dalam perkembangan terbaru, proses penyelesaian dilakukan melalui musyawarah. Pada Selasa (22/7/2026) di Kantor Dinas Perhubungan Kota Probolinggo, kedua belah pihak mencapai kesepakatan damai.

Sebagai bentuk penyelesaian, Dishub Kota Probolinggo memberikan uang santunan sebesar Rp3 juta kepada Novita. Pemberian dana tersebut merupakan hasil kesepakatan para pihak dan bukan merupakan putusan pengadilan mengenai tanggung jawab hukum atas hilangnya kendaraan.

Berdasarkan kesepakatan yang dibuat, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kunci kontak asli sepeda motor akan dititipkan sementara kepada Dinas Perhubungan Kota Probolinggo hingga kendaraan ditemukan.

Dalam isi kesepakatan itu juga disebutkan, apabila di kemudian hari sepeda motor berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya, maka Novita berkewajiban mengembalikan dana santunan sebesar Rp3 juta yang telah diterimanya.

Meski telah tercapai penyelesaian secara musyawarah antara korban dan Dinas Perhubungan, proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tetap menjadi kewenangan kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan aspek keamanan pengelolaan area parkir pada kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah besar. Hasil penyelidikan aparat penegak hukum nantinya diharapkan dapat mengungkap pelaku serta memastikan penyebab hilangnya kendaraan tersebut.

Pewarta: Bng/Edi D/Dwi H
Editor: Redaksi

banner 325x300

Respon (4)

  1. Публикация предлагает уникальную подборку информации, которая будет интересна как специалистам, так и широкому кругу читателей. Здесь вы найдете ответы на часто задаваемые вопросы и полезные инсайты для дальнейшего применения.
    Ознакомиться с отчётом – лечение игровой зависимости в москве

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *