Aceh – Seorang mantan aktivis di Kota Langsa mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan intimidasi, tekanan psikologis, serta rekayasa rekaman suara (voice note) yang disebut dialami seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial RF. Dugaan tersebut menyeret seorang pria berinisial M, yang disebut-sebut merupakan mantan orang dekat korban.
Desakan itu disampaikan menyusul munculnya kembali polemik yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik melalui sejumlah pemberitaan media online. Dalam perkara tersebut, M diduga melakukan tekanan terhadap RF agar mengakui telah melakukan perbuatan asusila di kawasan Gedung DPRK Langsa.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, tudingan tersebut masih berupa klaim dari pihak pelapor dan belum memperoleh pembuktian melalui proses hukum yang berkekuatan tetap.
Sebelumnya, redaksi telah berupaya menerapkan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan meminta konfirmasi kepada M melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 18.21 WIB.
Dalam pesan tersebut, redaksi meminta klarifikasi terkait berbagai tudingan yang berkembang di ruang publik. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun hak jawab.
Redaksi menegaskan bahwa tidak adanya respons dari pihak yang dikonfirmasi bukan merupakan kesimpulan atas substansi perkara. Pihak yang bersangkutan tetap memiliki hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain dugaan intimidasi, RF juga mengaku mengalami kerugian materiil. Ia mengklaim sejumlah barang miliknya, termasuk satu unit headphone serta barang pribadi lainnya, diduga masih dikuasai oleh pihak yang ditudingnya.
Atas berbagai pengakuan tersebut, mantan aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen (IMI) Lembaga Badan Peserta Hukum Reclasseering Indonesia (LBPH-RI) Komda Langsa, Bung Karo-Karo, meminta Polres Langsa melakukan penyelidikan secara profesional.
“Saya berharap Polres Langsa segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan intimidasi, tekanan, serta dugaan rekayasa voice note yang dilaporkan korban. Aparat penegak hukum perlu memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi korban agar persoalan ini dapat diungkap secara objektif,” ujar Bung Karo-Karo kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, apabila benar terdapat unsur ancaman maupun tekanan terhadap seorang perempuan, maka hal tersebut harus ditangani secara serius sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap perempuan berhak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D dan Pasal 28G Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengenai kepastian hukum, perlindungan diri, kehormatan, martabat, serta rasa aman.
Selain itu, perlindungan terhadap perempuan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), sesuai dengan ruang lingkup penerapannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Langsa mengenai adanya laporan polisi maupun perkembangan penyelidikan terkait dugaan tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Bung Karo-Karo (Mantan Aktivis Bidang Investigasi, Monitoring dan Intelijen LBPH-RI Komda Langsa)
- Diduga Dana Plasma Sarang Korupsi Berjamaah, Nama – Nama Penerima GRTT Rekayasa Semata, Diminta Ketua BPD Dan Pemdes Tunjukan Bukti Rinciannya.
- <a href="https://investigasi88.com/sepekan-polres-probolinggo-kota-ungkap-3-kasus-narkoba-sita-2001-gram-sabu-dan-3-tersangka/”>Sepekan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sita 20,01 Gram Sabu dan 3 Tersangka
- AMPB Kembali Kepung Kejari Pati, Teatrikal Bakar Keranda Jadi Sorotan dalam Aksi Hari Ketiga












