Langsa, Aceh – Tanggapan dari salah seorang pejabat di Inspektorat Kota Langsa berinisial RK baru diterima wartawan setelah pemberitaan mengenai belum adanya respons atas permintaan konfirmasi terkait dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Gampong Baroh Langsa Lama menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, sejumlah media online memberitakan belum adanya jawaban dari Inspektorat Kota Langsa atas permintaan konfirmasi terkait desakan agar dilakukan audit terhadap pengelolaan Dana Desa di Gampong Baroh Langsa. Pemberitaan tersebut terbit pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan keterangan wartawan, permintaan konfirmasi kepada RK dikirim melalui aplikasi WhatsApp pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 11.43 WIB. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan langkah dan tindak lanjut Inspektorat Kota Langsa terhadap laporan maupun pemberitaan yang menyoroti dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Gampong Baroh Langsa Lama.
Respons dari RK baru diterima melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.
Dalam keterangannya, RK menyampaikan agar setiap pengaduan masyarakat disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah tersedia.
“Terkait pengaduan masyarakat, silakan disampaikan ke kantor, Pak, melalui unit layanan pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku,” tulis RK dalam pesan WhatsApp yang diterima wartawan.
Menanggapi hal tersebut, wartawan menilai jawaban dari pihak Inspektorat baru diberikan setelah pemberitaan mengenai belum adanya respons dipublikasikan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kecepatan pelayanan komunikasi publik, khususnya terhadap permintaan konfirmasi dari media yang berkaitan dengan kepentingan informasi masyarakat.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media mencatat bahwa RK telah memberikan tanggapan meski disampaikan setelah berita sebelumnya terbit. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari hak jawab dan klarifikasi yang patut dimuat sebagai bentuk pemenuhan asas cover both sides.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kota Langsa mengenai apakah telah dilakukan telaah, pemeriksaan, atau langkah pengawasan terhadap dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa dan BUMDes di Gampong Baroh Langsa Lama sebagaimana menjadi perhatian masyarakat.
Media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Kota Langsa, Inspektorat Kota Langsa, Pemerintah Gampong Baroh Langsa Lama, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi tambahan demi menjaga keberimbangan informasi.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: RK (Pejabat Inspektorat Kota Langsa), Tokoh Masyarakat Gampong Baroh Langsa Lama.












