banner 728x250

Ucapan Politisi Soal Wartawan Tuai Sorotan, Prof Sutan Nasomal Desak Klarifikasi PDIP

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA – Pernyataan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, yang menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” menuai tanggapan dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari pakar hukum internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang meminta agar polemik tersebut segera mendapat klarifikasi dan diselesaikan sesuai mekanisme hukum maupun etik yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada wartawan melalui sambungan telepon dari kantor pusat Partai Oposisi Merdeka di kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (31/7/2026), Prof. Sutan mengingatkan seluruh pejabat publik dan tokoh politik agar berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di ruang publik.

banner 325x300

Menurutnya, setiap ucapan yang disampaikan oleh pejabat negara memiliki dampak luas dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila dinilai merugikan pihak lain.

“Saya berharap siapa pun, apa pun profesi dan jabatannya, jangan sembarangan berbicara di depan umum. Salah berbicara bisa menimbulkan akibat yang serius, sehingga perlu menjaga etika dan tanggung jawab dalam setiap pernyataan,” ujar Prof. Sutan.

Prof. Sutan menilai profesi wartawan merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, menurutnya, penyampaian pernyataan yang berpotensi merendahkan profesi jurnalistik patut disikapi secara serius.

Ia menjelaskan bahwa apabila suatu pernyataan dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang maupun kelompok profesi, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas pembuktian dan proses peradilan.

Selain itu, Prof. Sutan mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memperoleh perlindungan hukum sepanjang bekerja sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.

Atas polemik tersebut, Prof. Sutan menyampaikan beberapa harapan.

Pertama, ia meminta pimpinan PDI Perjuangan memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan kadernya agar polemik tidak semakin meluas.

Kedua, ia berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum, maka aparat penegak hukum dapat menanganinya sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketiga, ia meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menelaah apakah pernyataan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan, sesuai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.

“Semua pihak hendaknya menghormati profesi wartawan sebagai mitra dalam kehidupan demokrasi. Jika memang terdapat dugaan pelanggaran, biarlah diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari Deddy Yevri Sitorus maupun PDI Perjuangan terkait pernyataan Prof. Sutan Nasomal tersebut.

Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Pewarta: Redaksi / PRIMA

Narasumber:

  • Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. – Pakar Hukum Internasional, Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Jenderal KOMPII, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Pendiri dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, serta Rektor STIH Profesor Sutan Nasomal.
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *