Tuban – Tim Kordinator TPD (Tim Pembela Daerah) Bidang Hukum Khofifah-Emil Kabupaten Tuban menggelar audiensi dengan Bawaslu terkait Surat Edaran (SE) Nomor 111 Tahun 2024.
Pertemuan ini dihadiri oleh Ali Hamsyah Nasikhin dan Mohammad Chusnul Chuluq, SH, yang berperan sebagai koordinator tim TPD Bidang Hukum untuk Kabupaten Tuban.
Audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi serta memastikan pemahaman yang benar atas pelaksanaan SE Nomor 111 Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, Ali Hamsyah Nasikhin menjelaskan pentingnya regulasi yang jelas dan transparan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan proses pemilu di Tuban.
Hal ini mencakup aspek penegakan hukum yang ketat terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.
Mohammad Chusnul Chuluq, SH, menambahkan bahwa audiensi ini diharapkan mampu membangun koordinasi yang lebih baik antara pihak TPD dan Bawaslu guna memastikan SE tersebut diterapkan secara konsisten sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Bawaslu sendiri menyambut baik audiensi ini dan berharap kerjasama antara kedua belah pihak dapat terus terjalin, demi terciptanya suasana pemilu yang kondusif di Tuban.
Audiensi berlangsung dalam suasana diskusi terbuka dan diharapkan dapat menghasilkan panduan yang jelas bagi tim TPD Bidang Hukum dalam melaksanakan tugasnya.






