banner 728x250

Ketum LASKAR: Kabid Hukum Mundur Demi Keselamatan, Dugaan Tekanan Akan Dilaporkan ke Pimpinan TNI

banner 120x600
banner 468x60

Banda AcehKetua Umum Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Teuku Indra Yoesdiansyah, S.K.M., S.H., menegaskan bahwa pengunduran diri Teuku Nanda Muakhir, S.H. dari jabatan Kepala Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia LASKAR bukan disebabkan perubahan sikap terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan diri dan keluarganya.

Menurut Teuku Indra, keputusan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan internal yang mempertimbangkan kondisi psikologis serta aspek keamanan Teuku Nanda usai menyampaikan pandangan hukum terkait larangan perangkapan jabatan anggota TNI aktif di struktur pemerintahan gampong atau jurong.

banner 325x300

Pernyataan hukum yang disampaikan Teuku Nanda merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur mengenai penempatan prajurit aktif pada jabatan sipil.

Menurut keterangan LASKAR, setelah pandangan hukum tersebut dipublikasikan melalui sejumlah media, Teuku Nanda mengaku didatangi beberapa orang, termasuk seorang oknum yang disebut menjabat sebagai Kepala Jurong Kota Atas, Sabang. Dalam pertemuan tersebut, Teuku Nanda mengaku merasakan tekanan psikologis yang berdampak pada rasa aman dirinya dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

“Kami tidak ingin ada anggota yang menjadi korban hanya karena menyampaikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Setelah mendengar langsung kekhawatiran Saudara Teuku Nanda, kami menilai pengunduran diri dari jabatan di LASKAR merupakan langkah yang paling bijaksana demi melindungi dirinya dan keluarga,” ujar Teuku Indra Yoesdiansyah dalam keterangannya.

Ia menegaskan, keselamatan anggota menjadi prioritas organisasi dibandingkan mempertahankan sebuah jabatan struktural.

Selain itu, LASKAR juga menyoroti beredarnya surat pengunduran diri Teuku Nanda di tengah masyarakat. Menurut Teuku Indra, surat tersebut pada awalnya merupakan dokumen pribadi. Namun, belakangan diketahui telah beredar luas setelah sebelumnya disebut sempat diminta salinannya oleh oknum Kepala Jurong Kota Atas.

LASKAR juga mengungkapkan adanya permintaan kepada Teuku Nanda agar menghapus atau mencabut pernyataan yang sebelumnya telah dimuat di sejumlah media massa.

“Jika pendapat hukum yang disampaikan bersumber dari ketentuan undang-undang, mengapa harus diminta untuk dihapus? Pertanyaan ini tentu menjadi perhatian publik,” kata Teuku Indra.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut individu, melainkan menyentuh prinsip penegakan hukum dan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Ini bukan persoalan pribadi. Ini menyangkut apakah hukum dapat ditegakkan secara objektif atau justru menghadapi tekanan ketika disampaikan kepada publik. Aturan dibuat untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi seluruh warga negara,” tegasnya.

Teuku Indra memastikan LASKAR tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi tersebut juga menyatakan akan melaporkan dugaan tekanan yang dialami anggotanya kepada pimpinan TNI serta Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL) di Markas Besar TNI untuk memperoleh tindak lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak yang disebut dalam pernyataan LASKAR terkait dugaan tekanan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip cover both sides.

Pewarta: Pasukan Ghoib-Aceh
Editor: Redaksi
Sumber: Tim LASKAR Aceh Raya

📚 Artikel Terkait:
banner 325x300