Aceh Barat – Aksi demonstrasi yang digelar di depan Polres Aceh Barat terkait penanganan sebuah perkara mendapat tanggapan dari tim kuasa hukum Basyariah. Melalui pernyataan resminya, kuasa hukum yang diwakili Rahmat Meisuari, S.H., menilai aksi tersebut bersifat tendensius dan berpotensi memengaruhi proses penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung.
Rahmat menyampaikan, penanganan perkara yang melibatkan kliennya hingga kini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik Polres Aceh Barat telah menjalankan tugas secara profesional dengan menjunjung tinggi asas equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ia menegaskan bahwa selama proses penyidikan tidak terdapat perlakuan diskriminatif terhadap pihak mana pun. Seluruh tahapan penyidikan, kata dia, telah dilaksanakan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penanganan perkara klien kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak ada pihak yang didiskriminasi ataupun dizalimi dalam proses penyidikan,” ujar Rahmat dalam keterangannya.
Rahmat berpendapat bahwa aksi demonstrasi yang mengkritik penyidik Polres Aceh Barat tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar tidak menimbulkan persepsi yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum.
Ia berharap penyidik tetap bekerja secara profesional, objektif, dan tidak terpengaruh oleh tekanan maupun opini dari pihak mana pun selama proses penyidikan berlangsung.
“Kami berharap penyidik Polres Aceh Barat tetap fokus menjalankan penyidikan secara profesional, objektif, dan sesuai SOP serta aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas aksi demonstrasi yang sebelumnya berlangsung di depan Mapolres Aceh Barat terkait penanganan perkara dimaksud. Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Barat maupun perwakilan massa aksi terkait tanggapan atas pernyataan kuasa hukum tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, media masih membuka ruang bagi seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk Polres Aceh Barat dan pihak pengunjuk rasa, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas persoalan tersebut.
(Jihandak Belang/Sumber: Laskar Aceh)














Respon (1)