INDRAMAYU – Proyek pembangunan jalan lingkungan di Blok Bonjot Tumpal, RT 38/RW 13, Desa Panyindangan Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan masyarakat. Pekerjaan yang bersumber dari dana aspirasi Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi Gerindra, Irfan, dengan nilai anggaran sekitar Rp199 juta dan dikerjakan oleh CV ARTHUR, diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi sebagaimana mestinya.
Sejumlah warga menyampaikan keberatan setelah menemukan berbagai dugaan kejanggalan pada proses pelaksanaan proyek. Mereka meminta pemerintah daerah segera melakukan audit teknis guna memastikan kualitas pekerjaan yang dibiayai dari anggaran negara tersebut.
Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan informasi yang dihimpun pada awal Juli 2026, warga menemukan sejumlah indikasi yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan.
Di antaranya, tidak terdapat papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Kondisi tersebut dinilai mengurangi aspek keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun waktu pelaksanaan proyek.
Selain itu, warga juga menduga proses pengecoran dilakukan tanpa terlebih dahulu mengupas lapisan jalan lama maupun melakukan pemadatan dasar. Beton disebut langsung dicor di atas tanah yang masih basah akibat hujan tanpa adanya lapisan urug pasir dan batu (sirtu).
Temuan lainnya berkaitan dengan ketebalan beton yang disebut tidak merata. Berdasarkan pengukuran warga di beberapa titik, ketebalan cor berkisar antara 5 hingga 7 sentimeter, sedangkan menurut warga, ketebalan ideal jalan lingkungan umumnya berada pada kisaran 10–12 sentimeter dengan lebar sekitar 180 sentimeter.
Jika dugaan tersebut terbukti benar melalui pemeriksaan resmi, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi kualitas dan umur konstruksi jalan.
Warga Khawatir Jalan Cepat Rusak
Jalan yang sedang dibangun merupakan akses penting bagi aktivitas masyarakat, mulai dari petani, pelajar hingga warga yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Salah seorang perwakilan pemuda setempat berinisial IT mengaku khawatir kualitas pekerjaan tidak mampu bertahan lama.
“Kalau begini caranya, kami khawatir tiga bulan juga sudah retak dan hancur lagi. Sayang uang negara kalau hasilnya asal-asalan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurutnya, pembangunan yang menggunakan dana publik seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Warga Minta Audit Menyeluruh
Menindaklanjuti temuan tersebut, warga Blok Bonjot Tumpal menyampaikan empat tuntutan kepada pihak-pihak terkait.
Pertama, meminta Irfan selaku anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang menyalurkan dana aspirasi tersebut untuk turun langsung melihat kondisi pekerjaan di lapangan.
Kedua, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu membentuk tim teknis independen guna melakukan pemeriksaan terhadap mutu beton, ketebalan konstruksi, serta kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Ketiga, apabila hasil audit membuktikan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis maupun dokumen kontrak, warga meminta pelaksana proyek melakukan pembongkaran dan pembangunan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, masyarakat menuntut adanya transparansi melalui pemasangan papan informasi proyek agar seluruh rincian pembangunan dapat diketahui publik.
Tinjauan Regulasi
Dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara, prinsip transparansi menjadi salah satu aspek penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengatur kewajiban penyedia jasa untuk memenuhi standar mutu, keselamatan, keamanan, kesehatan, serta keberlanjutan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Sementara itu, apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya pengurangan volume pekerjaan atau spesifikasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun demikian, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui audit teknis dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.
Menunggu Tanggapan Pihak Terkait
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak CV ARTHUR, anggota DPRD Kabupaten Indramayu Irfan, maupun Dinas PUPR Kabupaten Indramayu terkait berbagai dugaan yang disampaikan warga.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini guna memberikan penjelasan atas dugaan tersebut. Seluruh informasi yang disampaikan warga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui audit teknis maupun penjelasan resmi dari instansi terkait. (Edi D/Bbg/PRIMA/**)
- Polda Jabar Peragakan 6 Rangkaian TKP dalam Rekonstruksi Kasus Taufik Hidayat, Fakta Baru Mulai Terungkap
- <a href="https://investigasi88.com/teridentifikasi-lewat-sidik-jari-pria-asal-pasuruan-diduga-jadi-korban-pembunuhan-di-probolinggo-kota/”>Teridentifikasi Lewat Sidik Jari, Pria Asal Pasuruan Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Probolinggo Kota
- Diduga Rusak Warung Kopi dan Buat Onar, Empat Pemuda di Pati Diproses Hukum














Respon (2)