Langsa – Menjelang pelaksanaan Pemilihan Geuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Meurandeh Dayah, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa, pada 19 Juli 2026 mendatang, persoalan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa ternak lembu kembali menjadi sorotan publik.
Pemerhati Sosial Publik (PSP) Aceh menyampaikan keprihatinan terhadap kinerja Penjabat (Pj) Geuchik Gampong Meurandeh Dayah yang baru menjabat. Mereka menilai hingga kini belum terlihat adanya langkah penyelesaian administrasi berupa serah terima laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa ternak lembu yang dikelola sebelumnya.
Sorotan tersebut muncul menyusul pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan belum tuntasnya proses serah terima administrasi dan pengelolaan dana desa yang sempat menjadi perhatian sejumlah media pada 5 Juli 2026.
Menurut PSP Aceh, pergantian Pj Geuchik seharusnya menjadi momentum untuk menata kembali administrasi pemerintahan gampong secara tertib dan transparan, terutama terhadap program-program yang menggunakan anggaran desa.
“Kami sangat menyayangkan apabila sampai saat ini belum ada langkah nyata untuk menyelesaikan proses serah terima laporan penggunaan dana desa ternak lembu. Padahal tahapan Pilchiksung sudah semakin dekat,” ujar perwakilan PSP Aceh yang akrab disapa Karo-karo kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
PSP Aceh juga menyoroti adanya salah satu calon peserta Pilchiksung nomor urut 4 yang disebut bernama Rizal alias Timbul. Menurut mereka, apabila benar yang bersangkutan pernah mengelola program dana desa ternak lembu, maka penyelesaian laporan pertanggungjawaban dinilai penting dilakukan sebelum proses pemilihan berlangsung.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat keterangan resmi maupun dokumen yang membuktikan adanya pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan anggaran oleh pihak yang disebutkan.
PSP Aceh menyatakan kekhawatirannya apabila persoalan administrasi tersebut tidak segera diselesaikan karena berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat menjelang pesta demokrasi tingkat gampong.
Selain itu, mereka juga meminta Pj Geuchik yang baru agar bersikap netral serta memastikan seluruh administrasi pemerintahan desa diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangannya, Karo-karo juga meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Kejaksaan Negeri Langsa, melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait pengelolaan dana desa ternak tersebut.
“Apabila memang ditemukan adanya dugaan penyimpangan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, kami berharap aparat penegak hukum dapat memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
PSP Aceh menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini dipublikasikan, Pj Geuchik Gampong Meurandeh Dayah maupun calon Geuchik nomor urut 4 yang disebut dalam pernyataan PSP Aceh belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan dan desakan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi akan memperbarui pemberitaan ini setelah memperoleh hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan.)
(RL/**)













Respon (1)