banner 728x250

LASKAR: Jabatan Kepala Jurong untuk TNI-Polri Aktif Bertentangan dengan Aturan Hukum

LASKAR: Jabatan Kepala Jurong untuk TNI-Polri Aktif Bertentangan dengan Aturan Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Sabang – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melayangkan teguran keras terkait mencuatnya isu pencalonan hingga pengangkatan anggota TNI dan Polri yang masih aktif sebagai Kepala Jurong di wilayah Kota Sabang. Organisasi tersebut menilai praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., menegaskan bahwa jabatan Kepala Jurong merupakan bagian dari perangkat gampong yang memiliki aturan khusus mengenai persyaratan dan larangan rangkap jabatan.

banner 325x300

“Kami menegaskan tanpa keraguan bahwa anggota TNI maupun Polri yang masih aktif dilarang menjabat sebagai Kepala Jurong di wilayah Kota Sabang. Ini bukan sekadar pandangan organisasi, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak,” ujar Nanda dalam keterangannya.

Menurut LASKAR, larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Organisasi itu mengutip ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur larangan perangkat desa merangkap jabatan tertentu, termasuk sebagai anggota TNI maupun Polri yang masih aktif. Selain itu, LASKAR juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengatur bahwa prajurit aktif tidak dapat menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang diatur dalam undang-undang.

Di tingkat daerah, LASKAR menyebut Qanun Aceh juga mengatur persyaratan bagi perangkat gampong, termasuk ketentuan bahwa calon perangkat tidak berstatus sebagai anggota TNI maupun Polri aktif.

Berdasarkan ketentuan tersebut, LASKAR menilai apabila anggota TNI atau Polri masih aktif ingin mengabdi sebagai perangkat gampong, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah berstatus purnawirawan, mereka dapat mengikuti proses seleksi sepanjang memenuhi persyaratan administrasi, domisili, usia, dan ketentuan lainnya.

LASKAR juga mengingatkan adanya sejumlah konsekuensi hukum apabila pengangkatan tetap dilakukan. Di antaranya, surat keputusan (SK) pengangkatan berpotensi dinilai tidak memiliki kekuatan hukum, sementara berbagai tindakan administratif yang dilakukan pejabat tersebut dapat dipersoalkan keabsahannya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut menyebut anggota TNI maupun Polri aktif yang diduga melanggar ketentuan dapat dikenai proses disiplin sesuai aturan internal institusi masing-masing. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengangkatan juga dinilai berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Menutup pernyataannya, Nanda meminta para geuchik, camat se-Kota Sabang, serta panitia seleksi perangkat gampong untuk berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap proses pengangkatan perangkat desa.

“Jangan sampai aturan negara diabaikan demi kepentingan sesaat yang justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kami meminta apabila terdapat pengangkatan yang tidak sesuai ketentuan agar segera dievaluasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kota Sabang maupun instansi terkait mengenai isu pengangkatan anggota TNI atau Polri aktif sebagai Kepala Jurong yang disampaikan oleh LASKAR. Patrolihukum.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(RL/Red/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *