banner 728x250

Viral Sopir Angkot Mengamuk di Bekasi, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Viral Sopir Angkot Mengamuk di Bekasi, Polisi Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka
banner 120x600
banner 468x60

Bekasi, Investigasi88.com – Kepolisian menetapkan seorang sopir angkutan kota (angkot) berinisial AA (20) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan perusakan terhadap pengendara mobil di Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil penyelidikan terkait insiden yang memicu perhatian publik tersebut.

banner 325x300

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Suparmin membenarkan status hukum pelaku. Ia menyatakan bahwa AA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah jadi tersangka,” kata Kompol Suparmin, Senin (13/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula ketika angkot yang dikemudikan AA melaju dari arah Jatiasih menuju Summarecon Bekasi. Saat itu pelaku diduga merasa kesal karena tidak dapat mendahului kendaraan korban yang berada di depannya.

Emosi pelaku diduga semakin memuncak hingga kemudian menghentikan laju kendaraan korban dengan meletakkan sebuah pot bunga di depan mobil. Aksi tersebut memicu adu mulut antara kedua belah pihak.

Dalam cekcok yang terjadi, pelaku diduga melakukan percobaan pemukulan terhadap korban serta merusak bagian pintu mobil yang dikendarai korban.

Peristiwa tersebut kemudian direkam oleh warga dan videonya beredar luas di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Atas perbuatannya, AA kini menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP, sebagaimana disampaikan oleh pihak kepolisian.

Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan agar tetap mengendalikan emosi saat berkendara. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan keselamatan, menghindari tindakan agresif di jalan raya, serta menyelesaikan setiap perselisihan melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polsek Bekasi Selatan.

(Edi D/*)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *