banner 728x250

Video Viral Dugaan Perampasan Ponsel Diluruskan, Kapolresta Denpasar Paparkan Fakta

Video Viral Dugaan Perampasan Ponsel Diluruskan, Kapolresta Denpasar Paparkan Fakta
banner 120x600
banner 468x60

Denpasar, INV88 – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi atas beredarnya video di media sosial yang menarasikan adanya dugaan perampasan telepon genggam milik seorang pria yang mengaku sebagai wartawan oleh Kapolresta Denpasar di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi yang beredar tidak menggambarkan keseluruhan rangkaian peristiwa.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

banner 325x300

Menurut Kapolresta, pria yang kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan itu berstatus sebagai pihak terlapor dalam perkara yang sedang ditangani Polsek Kuta.

Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, insiden bermula dari perselisihan yang berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle serta melontarkan ancaman kepada pelapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi lokasi kejadian dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolresta menuturkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan membawa sebotol minuman keras. Saat mengaku sebagai wartawan, yang bersangkutan diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya. Namun, menurut keterangannya, kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang mendatangi Polsek Kuta untuk memantau langsung penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.

Dalam kesempatan itu, Kapolresta mengaku meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara guna menjaga ketertiban serta kelancaran proses pemeriksaan.

“Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Ia menjelaskan, pada saat itu terlapor belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisinya.

Selain itu, Kapolresta mengungkapkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Meski demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Polresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi peristiwa secara utuh. Kepolisian menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku serta tetap menjunjung asas profesionalitas, transparansi, dan praduga tak bersalah.

(Edi D/Bambang/*)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *