banner 728x250

Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Lagi, Diduga Sebarkan Video Asusila Mantan di Ngawi

Residivis Kasus Pencabulan Ditangkap Lagi, Diduga Sebarkan Video Asusila Mantan di Ngawi
banner 120x600
banner 468x60

Ngawi, INV88 – Seorang pemuda berinisial AB (18), warga Kabupaten Blitar, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum setelah diduga melakukan tindak pidana penyebaran konten asusila disertai ancaman terhadap mantan kekasihnya. Pelaku yang diketahui merupakan mantan narapidana kasus pencabulan itu diamankan oleh Satreskrim Polres Ngawi di kediamannya di wilayah Blitar.

Kasus tersebut mencuat setelah korban, seorang siswi, melaporkan dugaan pemaksaan pembuatan video bermuatan asusila yang kemudian diduga disebarluaskan oleh pelaku usai hubungan asmara keduanya berakhir.

banner 325x300

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi, Ipda Sunarto, membenarkan bahwa korban diduga berada dalam tekanan saat diminta membuat video tersebut.

Menurut hasil penyelidikan sementara, pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial hingga menjalin hubungan asmara. Dalam perjalanannya, pelaku diduga mengancam korban agar memenuhi permintaannya, termasuk membuat video tanpa busana. Karena merasa takut terhadap ancaman tersebut, korban diduga menuruti permintaan pelaku.

Setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga menyebarkan video tersebut tanpa persetujuan korban. Perbuatan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian hingga dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Satreskrim Polres Ngawi bergerak melakukan penangkapan terhadap AB di wilayah Kabupaten Blitar. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus tersebut menjadi perhatian karena pelaku diketahui pernah menjalani hukuman dalam perkara pencabulan sebelum kembali diduga melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kekerasan berbasis gender melalui media elektronik.

Penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengumpulkan alat bukti digital, memeriksa sejumlah saksi, serta menelusuri dugaan penyebaran konten melalui media elektronik.

Atas dugaan perbuatannya, pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur pidananya terpenuhi. Penetapan pasal dan ancaman hukuman sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya remaja, agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial serta tidak mudah memberikan atau membuat konten pribadi yang berpotensi disalahgunakan. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa.

(Edi D/Bbg/*)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *