banner 728x250

Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan IUP Kebun Sawit Aceh Timur, Respons Unit Tipiter Polres Langsa Dipertanyakan

Dugaan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi dan IUP Kebun Sawit Aceh Timur, Respons Unit Tipiter Polres Langsa Dipertanyakan
banner 120x600
banner 468x60

BIREM BAYEUN, INV88 – Upaya sejumlah wartawan media online untuk memperoleh konfirmasi dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Langsa terkait dugaan penggunaan pupuk dan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi serta dugaan tidak adanya izin usaha perkebunan (IUP) pada sebuah kebun sawit di Kabupaten Aceh Timur, hingga kini disebut belum memperoleh tanggapan.

Informasi tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang telah terbit pada 11 Juli 2026 mengenai dugaan penggunaan barang bersubsidi dan legalitas usaha perkebunan sawit yang berlokasi di kawasan Tualang Sawit–Blang Tualang menuju Penarun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Dalam pemberitaan tersebut, publik turut mempertanyakan penanganan aparat penegak hukum terhadap dugaan tersebut.

banner 325x300

Menurut keterangan wartawan yang melakukan konfirmasi, pesan telah dikirimkan kepada Kanit Tipiter Polres Langsa melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 22.38 WIB. Dalam pesan itu, wartawan meminta penjelasan mengenai langkah atau tindakan yang akan dilakukan Unit Tipiter terhadap dugaan penggunaan pupuk dan BBM solar bersubsidi serta dugaan tidak dimilikinya IUP oleh pemilik perkebunan yang disebut berinisial A atau dikenal dengan sapaan “Alvian”.

Selain meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas pemberitaan yang beredar, wartawan juga kembali meminta komentar resmi agar informasi yang disampaikan kepada publik berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut disebut belum memperoleh jawaban ataupun tanggapan resmi dari pihak Unit Tipiter Polres Langsa.

Belum adanya respons dari pejabat yang dikonfirmasi kemudian memunculkan beragam pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai tindak lanjut penanganan informasi yang telah beredar di ruang publik. Meski demikian, belum dapat disimpulkan apakah tidak adanya jawaban tersebut menunjukkan adanya sikap tertentu dari institusi kepolisian, mengingat belum ada keterangan resmi yang disampaikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kanit Tipiter Polres Langsa maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk pemilik perkebunan sawit yang dimaksud, apabila ingin memberikan penjelasan, bantahan, atau keterangan tambahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(RL/Red/**)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *