Bogor, INV88 – Seorang ahli kunci bernama Roy mengungkapkan dirinya pernah diminta aparat kepolisian untuk membantu membuka sebuah brankas berpengamanan tinggi yang berada di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Pengakuan tersebut disampaikan Roy dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV.
Roy menjelaskan, brankas yang diminta untuk dibuka memiliki sistem pengamanan yang tidak biasa. Menurutnya, brankas tersebut menggunakan material dua lapis pelat baja dengan kombinasi sistem penguncian angka serta kunci manual, sehingga proses pembukaannya membutuhkan keahlian khusus.
“Dari sisi konstruksi, brankas itu memang memiliki tingkat keamanan yang tinggi,” ujar Roy sebagaimana disampaikan dalam tayangan Kompas TV.
Keterangan Roy kembali menjadi perhatian publik setelah beredar berbagai informasi yang mengaitkan lokasi penggeledahan tersebut dengan perkara yang tengah menjadi sorotan. Namun hingga kini, aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi yang mengonfirmasi kepemilikan brankas maupun keterkaitannya dengan individu tertentu.
Berdasarkan penuturan Roy, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai tenaga ahli yang diminta membantu membuka brankas atas permintaan aparat kepolisian. Ia menegaskan tidak mengetahui isi maupun latar belakang perkara yang berkaitan dengan brankas tersebut.
Roy juga mengaku proses pembukaan tidak mudah mengingat sistem keamanan yang digunakan tergolong berlapis dan dirancang untuk mencegah pembobolan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak terkait mengenai detail hasil pembukaan brankas tersebut, termasuk informasi mengenai kepemilikan, isi brankas, maupun kaitannya dengan proses penyidikan tertentu.
Karena itu, seluruh informasi yang berkembang di ruang publik, termasuk yang mengaitkan brankas tersebut dengan nama tertentu, masih memerlukan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Roy yang disampaikan dalam wawancara di Kompas TV serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
(Edi D/Red/**)











Respon (3)