JAKARTA, INV88 – Sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyampaikan pandangan keras terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam rapat kerja yang digelar pada Sabtu (11/7). Dalam forum tersebut, perwakilan Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PAN mendorong agar pelaku korupsi yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan saat rapat membahas penegakan hukum terhadap perkara-perkara korupsi yang dinilai berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi III DPR RI, Falah Amru, menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi. Menurutnya, apabila tuduhan tersebut terbukti melalui proses peradilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku patut dijatuhi hukuman paling berat.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Saya meminta pelaku yang terbukti bersalah diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati,” ujar Falah dalam rapat.
Senada dengan itu, Ketua Kapoksi PAN di Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menilai praktik korupsi yang diduga melibatkan aparat penegak hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Menurut Endang, masyarakat berharap aparat penegak hukum menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum. Ia juga menyampaikan usulan agar pelaku yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga dikabarkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal perkembangan penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.
Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap pihak yang disebut dalam narasi yang beredar di media sosial. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang mengaitkan seseorang dengan tindak pidana masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai asas praduga tak bersalah.
(Edi D/Red/**)














Respon (2)