banner 728x250

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Swalayan Solo, Korban Mengaku Dipecat Setelah Menempuh Jalur Hukum

Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Swalayan Solo, Korban Mengaku Dipecat Setelah Menempuh Jalur Hukum
banner 120x600
banner 468x60

Solo – Seorang Sales Promotion Girl (SPG) minuman di salah satu swalayan di Kota Solo, Jawa Tengah, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalankan tugasnya. Ironisnya, setelah kasus tersebut viral dan dilaporkan ke kepolisian, korban justru mengaku kehilangan pekerjaannya.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang bekerja mempromosikan produk minuman di sebuah supermarket. Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), seorang pria yang diduga sebagai pelaku terlihat beberapa kali mondar-mandir di area toko sebelum mendekati korban.

banner 325x300

Menurut informasi yang diperoleh, pria tersebut diduga melakukan tindakan pelecehan dengan merekam bagian tubuh sensitif korban tanpa seizin dan sepengetahuan yang bersangkutan.

Korban baru mengetahui dugaan tindakan tersebut setelah diberi tahu oleh seorang konsumen yang menyaksikan kejadian itu. Merasa dirugikan dan menjadi korban pelecehan seksual, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Solo.

Polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan mengamankan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan awal, aparat mengaku telah mengidentifikasi wajah terduga pelaku dan saat ini masih melakukan upaya pencarian untuk menangkap yang bersangkutan.

Korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan pelaku segera mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, korban menghadapi persoalan lain. Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya, mengungkapkan bahwa kliennya diberhentikan dari pekerjaannya setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.

“Setelah viral itu, tidak menahu bagaimana alasannya, klien saya diberhentikan dari pekerjaannya,” ujar Irawan kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, korban merupakan pekerja kontrak atau freelance yang bertugas mempromosikan salah satu produk minuman. Masa kontraknya berlangsung selama satu bulan, namun korban baru bekerja sekitar 15 hari ketika pemberhentian tersebut terjadi.

“Dia freelance dari produk minuman selama satu bulan. Baru bekerja 15 hari dan diberhentikan. Tidak ada alasan yang jelas,” katanya.

Menurut Irawan, hingga saat ini tidak ada intimidasi serius yang diterima korban. Namun, pihaknya sempat membuka ruang komunikasi dengan terduga pelaku untuk penyelesaian secara baik-baik sebelum menempuh proses hukum lebih lanjut.

“Kami sempat memberikan ruang untuk pelaku. Kami mengabari untuk melakukan perdamaian, tetapi tidak ada iktikad baik. Justru kami diminta menghubungi kuasa hukum dari terduga pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, penyidik Polresta Solo terus mendalami laporan tersebut. Rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan pelaku menjadi salah satu alat bukti penting dalam proses penyelidikan.

Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku yang identitasnya telah dikantongi penyidik. Polisi juga belum menyampaikan secara rinci status hukum maupun kemungkinan pasal yang akan diterapkan dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan pelecehan seksual di ruang publik, tetapi juga munculnya pengakuan korban yang mengaku kehilangan pekerjaan setelah memilih menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan.

(Bambang/Redaksi)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *