banner 728x250

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.

Tangkap Dan Penjarakan Dugaan Ilegal Loging Di Kecamatan Mamosalato Dan Bungku Utara, Tidak Miliki Izin PHAT.
banner 120x600
banner 468x60

Morut – Tepatnya pada Jumat 12 Juni 2026, kepada media ini beberapa sumber yang enggan di publik namanya mengungkapkan, yang pihaknya menduga terkait para pelaku ilegal loging di dua kecamatan diantaranya : Kecamatan Mamosalato dan Bungku Utara, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, di duga kuat tidak miliki izin berupa pemilikan hak atas tanah (PHAT) yang menjadi persyaratan mutlak dari pengolahan kayu bantalan kumea, sehingga diminta Polres Morut tidak tinggal diam, “pintanya.

Bahkan ilegal loging tersebut telah lama berjalan dan belum pernah tersentuh hukum, yang mana pula pengiriman kayu bantalan kumea tersebut melalui jalur laut dengan menggunakan kapal feri seliti, menuju pelabuhan feri kolonodale, guna pengiriman kayu menuju Sulawesi Selatan, sehingga di duga ada kong kalikong dengan pihak perhubungan yang ikut serta meloloskan mobil truk yang bermuatan kayu bantalan tampa dokumen.

banner 325x300

Oleh sebab itu diminta seluruh pihak terkait yang terlibat agar di proses sesuai hukum yang berlaku, tampa pandang bulu, karena hal tersebut telah merugikan Negara dan Rakyat, dengan tidak memilki PHAT, otimatis tidak memiliki dokumen yang sah dari asal kayu tersebut,” ungkapnya.

Begitu pula diminta agar kiranya, aparat penegak hukum (APH) di morowali utara tidak membisu, terkesan adanya pembiaran yang berpotensi merugikan negara dan rakyat, terkait perizinan, yang mana apabila negara rugi otomatis rakyat ikut di rugikan, sehingga di minta agar seluruh instansi terkait dan institusi, bekerja sama memberantas para mafia kayu (Ilegal Loging) yang ada di wilayah hukum Polres Morowali Utara, Polda Sulteng, guna menjaga keseimbangan ekosistem kita,” tegasnya.

Sehingga betapa pentingnya kita menjaga kelestarian alam kita yang berada di wilayah cagar alam morowali, karena saat ini kayu kumea yang di tebang di jadikan bantala tersebut di ambil dari lokasi bendungan yang ada di dua kecamatan tersebut , mamosalato dan bungku utara, yang dapat mengancam wilayah bendungan tersebut yang berdampak ke masyarakat kita, oleh sebab itu diminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas.

Guna menjaga kelestarian alam kita, begitu pula kami meminta agar para cukong – cukong (Pembeli) kayu bantalan kume tersebut dapat bertanggung jawab apa bila terjadi bencana alam di wilayah tersebut, karena selama ini mereka telah meraup keuntungan yang besar guna memperkaya diri sendiri yang merugikan Negara serta rakyat, karena mereka tidak memiliki izin berupa PHAT, di wilayah tersebut, “tandasnya.

Sampai berita ini tayang beberapa pihak terkait belum bisa di konfirmasi.

Lp. Tim Redaksi.

banner 325x300