banner 728x250

Investigasi BBM Bersubsidi Berujung Kontroversi, Sejumlah Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pemerasan

Investigasi BBM Bersubsidi Berujung Kontroversi, Sejumlah Wartawan Laporkan Dugaan Intimidasi dan Pemerasan
banner 120x600
banner 468x60

TEGAL – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Indonesia mengaku mengalami intimidasi, penyitaan alat kerja, hingga dugaan pemerasan saat melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Peristiwa yang disebut terjadi pada pertengahan Juni 2026 tersebut kini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan keterlibatan sejumlah oknum aparat dan pihak lain yang disebut berada di sekitar lokasi penanganan kasus.

banner 325x300

Menurut keterangan yang disampaikan para jurnalis, insiden bermula ketika tim investigasi menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penimbunan solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi di salah satu lokasi di wilayah Tegal.

Saat melakukan pendalaman informasi di lapangan, para jurnalis mengaku justru menghadapi tekanan dari sejumlah pihak yang disebut sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut.

Dalam pernyataan yang diterima media, para jurnalis mengklaim kemudian dibawa ke Kantor Jatanras Polres Tegal untuk dimintai keterangan. Mereka juga mengaku telepon genggam serta kartu identitas pers sempat diamankan dan aktivitas jurnalistik mereka terhambat.

Selain itu, para jurnalis menyampaikan adanya dugaan permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar persoalan tersebut tidak berlanjut. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu poin yang akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum tingkat pusat.

“Kami meminta kasus ini diusut secara profesional, transparan, dan independen agar seluruh fakta dapat terungkap,” demikian pernyataan Solidaritas Jurnalis Indonesia dalam keterangan tertulisnya.

Para jurnalis menilai dugaan penimbunan BBM subsidi merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Mereka merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan dan distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, mereka juga menyoroti dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam laporan yang akan diajukan, para jurnalis meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara objektif, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat maupun pihak sipil.

Solidaritas Jurnalis Indonesia mendesak Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, Panglima TNI, serta institusi terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap laporan tersebut.

Mereka juga meminta agar dugaan praktik penimbunan solar subsidi yang menjadi objek investigasi turut ditangani secara serius sehingga tidak berhenti pada polemik yang muncul setelah peristiwa tersebut.

Menurut mereka, keterbukaan proses hukum menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dijamin undang-undang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polda Jawa Tengah, Polres Tegal maupun institusi TNI terkait tuduhan dan dugaan yang disampaikan oleh para jurnalis tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik. (Edi D/Bbg/PRIMA/**)

banner 325x300

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *