Aceh Utara – Seorang pria yang disebut berprofesi sebagai wartawan media daring dilaporkan ke Polsek Tanah Jambo Aye, Polres Aceh Utara, setelah diduga mengaku sebagai pengacara dan menjanjikan dapat mengurus pembebasan seorang narapidana perempuan. Pelapor mengaku mengalami kerugian hingga Rp120 juta akibat dugaan perbuatan tersebut.
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi (STPLI) yang diterima redaksi, laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLI/7/VI/2026/RESKRIM/POLSEK TANAH JAMBO AYE/POLRES ACEH UTARA/POLDA ACEH, tertanggal 29 Juni 2026.
Dokumen itu juga merujuk pada Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/7/VI/2026/Reskrim yang dibuat oleh pelapor bernama Junaidi, warga Gampong Matang Kumbang, Kecamatan Baktiya, <a href="https://investigasi88.com/kabupaten-pasuruan-belajar-ke-<a href="https://investigasi88.com/pengamanan-terpadu-tni-polri-di-pelabuhan-tanjung-tembaga-probolinggo-jaga-keamanan-libur-nataru/”>probolinggo-model-sekolah-multigrade-jadi-percontohan/”>Kabupaten Aceh Utara.
Menurut isi laporan, perkara bermula ketika terlapor diduga menawarkan bantuan kepada pelapor untuk mengurus pembebasan istrinya yang saat itu menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Sigli dalam perkara dugaan peredaran produk skincare yang tidak terdaftar di BPOM.
Pelapor menyebut terlapor meyakinkan dirinya bahwa sang istri dapat keluar dari lapas dalam waktu satu minggu apabila menyerahkan sejumlah uang.
Masih berdasarkan laporan tersebut, pada 15 September 2024 sekitar pukul 12.14 WIB, pelapor mengaku mentransfer uang sebesar Rp100 juta ke rekening atas nama Rahmat Wahyudi. Selain itu, sekitar satu bulan kemudian pelapor juga mengaku menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta di Kecamatan Lhoksukon dengan alasan biaya perjalanan menuju Sigli.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, istri pelapor disebut tidak kunjung bebas dan tetap menjalani hukuman selama kurang lebih 10 bulan.
Merasa telah dirugikan, pelapor kemudian membuat laporan ke Polsek Tanah Jambo Aye dengan total kerugian yang diklaim mencapai Rp120 juta.
Dokumen laporan tersebut ditandatangani oleh pelapor dan diketahui atas nama Kapolsek Tanah Jambo Aye melalui Kanit Reskrim Bripka Indra Nur Alam, S.Sos.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, media ini telah meminta konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam laporan, yakni Rahmat Wahyudi, melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (16/7/2026).
Dalam keterangannya, Rahmat membantah bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyatakan dokumen yang beredar masih berupa Laporan Informasi (LI).
“Itu bukan laporan polisi, itu hanya Laporan Informasi (LI). Kenapa saya saja yang disudutkan? Saya juga sudah mengembalikan dana Rp25 juta kepada pelapor. Kalau dia meminta seluruh uang itu kepada saya, tidak bisa karena yang saya ambil hanya biaya perjalanan. Selebihnya untuk pengacara,” ujar Rahmat saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut merupakan versi dari pihak yang disebut dalam laporan dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik Polsek Tanah Jambo Aye mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut maupun status hukum pihak yang dilaporkan.
Media ini juga belum memperoleh informasi apakah perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap Laporan Informasi (LI) menjadi Laporan Polisi (LP) atau telah memasuki tahap penyidikan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pewarta: Jihandak Belang
Editor: Redaksi
- Dugaan Mark-Up Pengadaan HT 66 Desa Menggantung, Kasat Reskrim Baru Akui Belum Terima Baket Perkara
- Media Mitra Pol Aceh Serukan Dukungan untuk Kapolda Ruddi Setiawan Bangun Kinerja Awal
- <a href="https://investigasi88.com/kabupaten-pasuruan-belajar-ke-<a href="https://investigasi88.com/jembatan-putus-di-tiris-polres-probolinggo-gerak-cepat-evakuasi-dan-bantu-warga/”>probolinggo-model-sekolah-multigrade-jadi-percontohan/”>Kabupaten Pasuruan Belajar ke Probolinggo, Model Sekolah Multigrade Jadi Percontohan













Respon (3)