Aceh Timur – Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Timur.
Laporan tersebut diajukan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum bagi korban sekaligus mendorong agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa hukum korban, H.A. Muthalib Ibr., S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb, didampingi tim kuasa hukum Muhammad Nazar, S.H., CPM, Maulana Akbar, S.H., M.H., dan Sandra Yadi, S.H., menyampaikan bahwa kekerasan terhadap anak merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi karena melanggar hak-hak anak yang dijamin oleh negara.
“Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabatnya. Kami telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur ke Unit PPA Polres Aceh Timur,” ujar H.A. Muthalib kepada wartawan di halaman Mapolres Aceh Timur, Rabu (15/7/2026).
Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Menurutnya, perkara yang melibatkan anak sebagai korban memiliki perhatian khusus dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, aparat penegak hukum diharapkan memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
H.A. Muthalib yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam) menegaskan, penyelesaian secara damai di luar proses hukum tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan perlindungan anak.
“Oleh karena itu, proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain meminta kepolisian mengusut tuntas perkara tersebut, pihak kuasa hukum juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Menurutnya, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, baik keluarga, masyarakat maupun negara.
Pihaknya menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban, sekaligus berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara cepat, profesional, serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas. Mereka menilai anak tersebut seharusnya memperoleh perlindungan, bukan justru menjadi korban dugaan tindak kekerasan.
Berdasarkan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, dugaan peristiwa tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada perangkat gampong maupun aparat penegak hukum di tingkat kecamatan. Namun, menurut pihak pelapor, perkara itu belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan.
Selanjutnya, orang tua korban mendatangi Kantor YARA Perwakilan Langsa untuk meminta pendampingan hukum. Dalam keterangannya kepada kuasa hukum, ibu korban menyebut anaknya diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang dewasa dan berharap memperoleh perlindungan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Aceh Timur terkait perkembangan laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian guna mendapatkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
(RL/Red/**)













Respon (2)