banner 728x250

Dugaan Pengadaan HT Rp231 Juta di Kota Langsa Jadi Sorotan, Publik Tunggu Penjelasan Resmi Polisi

banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Penanganan dugaan pengadaan alat komunikasi Handy Talky (HT) di 66 desa yang tersebar di lima kecamatan di Kota Langsa, Aceh, kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, tindak lanjut penanganan perkara tersebut masih dipertanyakan karena belum ada informasi resmi mengenai perkembangan proses hukum dari aparat kepolisian.

Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah media massa setelah muncul dugaan adanya indikasi mark-up dalam pengadaan radio HT yang disebut-sebut menelan anggaran sekitar Rp231 juta. Pemberitaan mengenai dugaan tersebut mulai mencuat pada pertengahan Juni 2026 dan memicu berbagai tanggapan dari masyarakat.

banner 325x300

Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kejelasan terkait status penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, wartawan melakukan konfirmasi kepada sejumlah pejabat yang dinilai mengetahui penanganan perkara dimaksud.

Pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 12.54 WIB, konfirmasi disampaikan melalui aplikasi WhatsApp kepada mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Langsa yang sebelumnya pernah menjabat saat dugaan kasus tersebut mencuat. Wartawan meminta penjelasan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan dugaan pengadaan radio HT di 66 desa tersebut.

Berdasarkan pantauan wartawan, pesan yang dikirim telah diterima, namun hingga berita ini disusun belum diperoleh tanggapan maupun penjelasan dari yang bersangkutan.

Konfirmasi serupa juga dikirim pada hari yang sama sekitar pukul 12.55 WIB kepada pejabat yang membidangi penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Polres Langsa. Wartawan meminta klarifikasi mengenai status penanganan dugaan perkara tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban ataupun keterangan resmi yang diberikan atas permintaan konfirmasi tersebut.

Belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan dugaan kasus ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana proses yang telah dilakukan aparat penegak hukum.

Meski demikian, perlu ditegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengadaan radio HT tersebut masih sebatas informasi yang berkembang dan belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana. Penetapan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan maupun penyidikan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Langsa, Kasat Reskrim Polres Langsa, maupun pejabat yang menangani perkara tersebut apabila di kemudian hari memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan dugaan pengadaan radio HT di 66 desa se-Kota Langsa.

Pemberitaan ini disampaikan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial pers sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, keberimbangan, dan kode etik jurnalistik.

(RL/Red/**)

banner 325x300

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *