LUMAJANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Kabupaten Lumajang. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita 23.959 butir pil berlogo Y yang diduga akan diedarkan.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLF (35), warga Kecamatan Pasirian, dan TA (37), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Kasatresnarkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran pil berlogo Y di sejumlah wilayah di Kabupaten Lumajang.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka RLF,” ujar Ipda Suprapto, Senin (22/6/2026).
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap RLF, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pil berlogo Y yang dikemas dalam beberapa plastik klip, uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan, serta sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
“Selain barang bukti pil dan uang hasil penjualan, kami juga mengamankan percakapan atau chat yang berisi transaksi jual beli pil logo Y,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap RLF, penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan mengarah kepada TA yang diduga berperan sebagai pemasok pil berlogo Y tersebut.
Petugas selanjutnya bergerak melakukan penyelidikan lanjutan hingga berhasil mengamankan TA di lokasi berbeda. Dari tangan tersangka, polisi kembali menemukan barang bukti pil berlogo Y dalam jumlah besar berikut alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan tersangka TA yang diduga sebagai pemasok,” terang Ipda Suprapto.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lumajang guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras berbahaya tersebut.
Polres Lumajang mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat-obatan berbahaya dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar.
“Kami juga membuka layanan 24 jam melalui call center 110 bebas pulsa dan kami pastikan setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti,” pungkas Ipda Suprapto.
(Bambang/*)













