banner 728x250

Dugaan Mark Up MBG Probolinggo Menguat, SPPI Sidak SPPG Rejing dan Laporkan ke BGN

Dugaan Mark Up MBG Probolinggo Menguat, SPPI Sidak SPPG Rejing dan Laporkan ke BGN
banner 120x600
banner 468x60

PROBOLINGGO – Dugaan penggelembungan harga (mark up) bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Probolinggo memasuki babak baru. Setelah sebelumnya diungkap oleh LSM Jaringan Aktivis Probolinggo (JAKPRO), Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPI) Kabupaten Probolinggo dikabarkan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Rejing untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Temuan ini bermula dari hasil investigasi JAKPRO yang menemukan dugaan ketidaksesuaian harga antara laporan pengadaan bahan baku dengan harga riil di lapangan. Temuan tersebut kemudian disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas nasional.

banner 325x300

Tim investigasi LSM JakPro, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya dugaan selisih harga yang cukup signifikan dalam pengadaan bahan baku di SPPG Rejing.

“Kami menemukan adanya dugaan perbedaan harga yang cukup signifikan. Untuk itu, kami meminta agar dilakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh guna memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, JAKPRO tidak bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik. Ia menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengumpulkan data dan bukti pendukung sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena itu kami berharap pihak pengelola SPPG Rejing dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait dugaan yang berkembang saat ini,” tambahnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, SPPI Kabupaten Probolinggo melakukan sidak ke lokasi dan menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga berkaitan dengan praktik mark up harga bahan baku. Informasi yang diperoleh menyebutkan, hasil pemeriksaan lapangan telah dilaporkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bahan evaluasi lebih lanjut.

Selain itu, SPPI juga disebut merekomendasikan agar operasional SPPG Desa Rejing dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan penghentian sementara aktivitas hingga proses audit dan pemeriksaan selesai dilakukan oleh pihak berwenang.

Ketua LSM JAKPRO, Badrus Seman, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, setiap temuan yang berpotensi merugikan keuangan negara harus ditindaklanjuti secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Temuan-temuan tim investigasi akan kami kaji secara objektif. Jika nantinya ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya kerugian negara, tentu akan kami laporkan kepada aparat penegak hukum maupun instansi terkait,” tegas Badrus.

Sementara itu, Sekretaris LSM JAKPRO, Purnomo, memberikan apresiasi kepada SPPI Kabupaten Probolinggo yang dinilai cepat merespons laporan masyarakat.

“Kami sangat berterima kasih kepada Korwil SPPI Kabupaten Probolinggo. Apa yang kami laporkan mengenai dugaan mark up harga ditindaklanjuti dengan sidak di lapangan,” ujar Purnomo.

Purnomo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran awal, pihaknya menduga terdapat pola pengadaan yang perlu didalami lebih lanjut. Dugaan tersebut berkaitan dengan keberadaan pemasok atau supplier yang diduga memiliki keterkaitan dengan pihak tertentu sehingga berpotensi menciptakan praktik monopoli harga bahan baku.

Menurutnya, indikasi serupa tidak hanya ditemukan di satu lokasi. JAKPRO mengaku menerima sejumlah informasi yang mengarah pada dugaan pola yang sama di beberapa titik pelaksanaan program MBG lainnya di Kabupaten Probolinggo. Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi.

“Kami masih mengumpulkan bukti dan data tambahan. Semua harus diuji secara objektif agar tidak terjadi kesimpulan yang prematur,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, JAKPRO mengaku tengah melakukan koordinasi internal bersama tim hukum untuk menyusun laporan resmi yang rencananya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.

“Saat ini kami sedang melakukan koordinasi dengan pengurus inti dan tim kajian hukum. Kami sedang menyusun draf laporan resmi terkait dugaan mark up bahan baku menu MBG untuk diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” terang Purnomo.

Ia menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara sehingga harus dijalankan secara transparan, efektif, dan tepat sasaran.

“Program ini menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan generasi bangsa. Karena itu setiap dugaan penyimpangan harus ditangani secara serius agar tidak mengganggu tujuan utama program,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Desa Rejing maupun pihak terkait lainnya masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas berbagai dugaan yang berkembang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

JAKPRO menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat. Sementara itu, publik menantikan hasil audit, klarifikasi, serta langkah lanjutan dari instansi terkait guna memastikan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Edi D/Bbg/Dwi/**)

banner 325x300

Respon (3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *