Aceh Timur – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut terjadi di lingkungan Puskesmas Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, kembali menjadi sorotan. Seorang narasumber mengklaim jumlah pegawai yang diduga menjadi korban telah bertambah hingga mencapai 34 orang.
Informasi tersebut disampaikan oleh narasumber berinisial HMT kepada wartawan. Menurut HMT, setiap pegawai diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp800 ribu per bulan. Dugaan tersebut, apabila terbukti, disebut telah berlangsung selama masa kepemimpinan kepala puskesmas saat ini.
“Awalnya hanya beberapa orang yang berani menyampaikan informasi. Kini jumlah pegawai yang diduga menjadi korban mencapai sekitar 34 orang,” ujar HMT kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan narasumber, apabila dugaan pungutan sebesar Rp800 ribu per pegawai per bulan tersebut benar terjadi terhadap 34 pegawai, maka total nominalnya diperkirakan mencapai Rp27,2 juta setiap bulan. Namun demikian, angka tersebut masih berupa perhitungan berdasarkan klaim narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada hasil penyelidikan maupun putusan dari aparat penegak hukum.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, wartawan kembali meminta konfirmasi kepada Kepala Puskesmas Birem Bayeun, Yusliana, melalui pesan WhatsApp pada 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.28 WIB.
Dalam pesan konfirmasi tersebut, wartawan menanyakan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan terhadap 34 pegawai dengan nominal Rp800 ribu per orang setiap bulan.
Tak lama kemudian, Yusliana memberikan tanggapan singkat.
“Dan kabar ini bohong semua pak 🙏,” balas Yusliana melalui pesan WhatsApp pada pukul 15.30 WIB.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Sebelumnya, dugaan pemotongan dana pegawai di Puskesmas Birem Bayeun juga sempat menjadi pemberitaan sejumlah media daring pada 15 Juli 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Kepala Puskesmas juga telah membantah adanya praktik pungutan liar maupun pemotongan dana pegawai.
Meski demikian, narasumber HMT tetap meyakini bahwa dugaan pungutan masih terjadi dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur maupun aparat penegak hukum lainnya mengenai adanya proses penyelidikan atas dugaan tersebut.
Sejumlah pihak berharap apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, maupun klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila terdapat informasi tambahan atau keberatan terhadap isi berita ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Pasukan Ghoib Aceh
Narasumber: HMT (inisial), Yusliana (Kepala Puskesmas Birem Bayeun)













Respon (3)