SIDOARJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan serta proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Harjono Ponorogo, Jawa Timur. Jum’at (17/7/26)
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang bersidang di Sidoarjo, Selasa.
Selain pidana penjara, JPU KPK juga menuntut Sugiri membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 miliar sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang didakwakan.
Dalam surat tuntutannya, tim JPU KPK menyatakan Sugiri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara.
Selain Sugiri, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, dituntut pidana 4 tahun 8 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp975 juta.
Sementara itu, mantan Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara disertai kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta.
Surat tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang terdiri dari Arjuna Budi Tambunan, Tonny Indra, dan Tri, di hadapan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada.
Perkara ini berawal dari dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta pengelolaan sejumlah proyek di RSUD dr. Harjono. Seluruh dakwaan dan tuntutan yang dibacakan jaksa masih akan diuji melalui proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para terdakwa tetap memiliki hak untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) maupun upaya hukum lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
(Edi D/Bbg/**)













Respon (1)