Probolinggo – Sebuah mobil sedan Honda Civic yang diduga merupakan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo menjadi sorotan publik setelah beberapa kali terlihat terparkir di area parkir khusus pimpinan dan karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Amanah, Kota Probolinggo.
Perhatian masyarakat muncul karena kendaraan tersebut menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berpelat putih atau nomor registrasi umum. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Probolinggo sehingga seharusnya menggunakan identitas kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil penelusuran di lapangan Tim Gabungan Media Online Nusantara menunjukkan kendaraan tersebut kerap berada di lingkungan RSU Amanah dan diduga digunakan dalam aktivitas sehari-hari oleh seorang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Probolinggo yang telah memasuki masa purnatugas.
Sejumlah petugas keamanan dan pengawas parkir internal rumah sakit menyebut kendaraan itu hampir setiap hari terlihat berada di lokasi. Keterangan serupa juga disampaikan beberapa karyawan rumah sakit yang mengaku sering melihat kendaraan tersebut digunakan pada jam operasional. Namun demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan narasumber di lapangan dan belum menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Probolinggo, Pujo Nugroho, membenarkan bahwa sedan Honda Civic tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Probolinggo.
Menurutnya, kendaraan itu saat ini berstatus pinjam pakai untuk kepentingan organisasi Gerakan Pramuka tingkat Kota Probolinggo.
Meski demikian, Pujo mengungkapkan pihaknya telah memberikan teguran kepada pihak yang menggunakan kendaraan tersebut agar administrasi penggunaan kendaraan dinas segera disesuaikan, termasuk penggunaan pelat nomor sesuai ketentuan.
“Kami sudah mengingatkan agar pelat nomor kendaraan dikembalikan sesuai ketentuan kendaraan dinas,” ujar Pujo.
Ia juga menjelaskan bahwa status pinjam pakai diberikan kepada Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Probolinggo, yang diketahui juga menjabat sebagai Direktur Utama RSU Amanah.
Keterangan BPKAD diperkuat hasil penelusuran pada data registrasi kendaraan bermotor di Samsat Polres Probolinggo Kota.
Anggota Samsat Wilayah Kota Probolinggo, Aiptu Anton, menjelaskan bahwa berdasarkan database Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident), sedan Honda Civic tersebut masih tercatat atas nama Pemerintah Kota Probolinggo.
“Data kendaraan menunjukkan kendaraan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota Probolinggo. Secara administrasi, kendaraan dinas menggunakan identitas sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Aiptu Anton.
Dengan status kepemilikan tersebut, penggunaan identitas kendaraan dinas menjadi bagian dari administrasi aset pemerintah yang wajib dipatuhi sesuai ketentuan.
BPKAD melalui Bidang Aset Daerah juga mengakui telah beberapa kali mengingatkan pihak pengguna agar mengembalikan penggunaan pelat kendaraan sesuai administrasi aset daerah.
Namun hingga berita ini disusun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan sedan Honda Civic tersebut masih menggunakan pelat nomor umum berwarna putih saat digunakan beraktivitas.
Salah seorang pejabat Bidang Aset Daerah BPKAD, Avocad Slamed Riyanto, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan barang milik negara yang penggunaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Karena ini merupakan fasilitas negara, apabila sudah tidak digunakan sesuai peruntukannya, seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah Kota Probolinggo agar dapat dikelola sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Sorotan terhadap penggunaan kendaraan dinas tersebut turut mendapat perhatian dari Direktur LSM Macan Kumbang, Suliadi, S.H., yang akrab disapa Bang Suli.
Menurutnya, apabila benar kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kota Probolinggo namun digunakan tidak sesuai ketentuan administrasi maupun peruntukannya, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti secara hukum dan administratif.
Ia menegaskan bahwa seluruh barang milik daerah wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu.
“Kalau benar kendaraan itu masih tercatat sebagai aset Pemerintah Kota Probolinggo tetapi digunakan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, maka kondisi ini harus segera ditertibkan. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan khusus terhadap mantan pejabat,” tegas Bang Suli.
Lebih lanjut, Bang Suli menyatakan pihaknya akan mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, mulai dari status aset, surat pinjam pakai, hingga dasar hukum penggunaan kendaraan tersebut.
Apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, pihaknya berkomitmen membawa persoalan tersebut ke aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas yang berwenang.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang ada. Bila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan barang milik daerah atau aturan hukum lainnya, LSM Macan Kumbang akan melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan, Kepolisian maupun instansi pengawas yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Bang Suli. Jum’at (17/7/26)
Ia berharap Pemerintah Kota Probolinggo dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai status kendaraan tersebut sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan Sekretaris Daerah Kota Probolinggo yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi.
Tim Gabungan Media Online Nusantara ini menginformasikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. Namun hingga berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila terdapat informasi yang perlu diluruskan atau ditambahkan.
(Tim Gabungan Media Online Nusantara/**)
- Dit Resnarkoba Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Kota Semarang, Kurir Jaringan Narkotika Dibekuk Bersama 12 Paket Sabu
- Dugaan Oknum Kanit Tipikor Polres Lumajang Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Tim Investigasi Terus Mengawal
- Penutupan Diklat Ke-III AABJ Berlangsung Penuh Makna, Peserta Siap Jalankan Amanah Organisasi












