Patrolihukum.net // Nganjuk – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Gatot Tri Wahyu Widodo (53), warga Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya merupakan anak angkat korban berinisial DM (19).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menduga DM menjadi pihak yang merancang aksi pembunuhan tersebut. Ia diduga melibatkan kekasihnya berinisial NJS (28), warga Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, untuk menjalankan rencana yang telah disusun sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, mengatakan penyidik menemukan adanya unsur perencanaan sebelum aksi pembunuhan dilakukan.
“Ini adalah pembunuhan berencana. Jadi sebelum mengeksekusi, sudah direncanakan,” ujar AKP Sukaca kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).
Menurut Sukaca, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa DM diduga menjadi penggagas sekaligus mengatur pembagian peran dalam aksi tersebut.
“Yang punya ide, inisiatif, merencanakan, dan membagi peran adalah tersangka DM. Sehingga otak pembunuhan ini adalah DM,” ungkapnya.
Polisi mengungkap, rencana pembunuhan mulai disusun pada Sabtu (11/7/2026), ketika kedua tersangka bertemu di wilayah Kabupaten Nganjuk. Sejak saat itu, penyidik menduga keduanya telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam penyidikan, aparat juga menduga pelaku telah menyiapkan sejumlah alat yang digunakan saat kejadian, di antaranya sebuah palu dan sebilah pisau. Kedua barang tersebut diduga dipakai untuk menyerang korban sebelum akhirnya dibuang guna menghilangkan jejak.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pencarian terhadap kedua alat yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Meski demikian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara ini. Barang bukti tersebut meliputi sebuah cangkul yang diduga digunakan untuk menggali liang kubur korban, dokumen permintaan autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 3872 DC beserta dokumen kendaraannya.
Sebelumnya, jasad Gatot ditemukan dalam kondisi terkubur di area pekarangan samping rumahnya. Penemuan tersebut mengungkap dugaan tindak pidana pembunuhan yang kemudian menjadi perhatian publik karena melibatkan orang terdekat korban.
Polres Nganjuk menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik mendalami motif pembunuhan, kronologi lengkap kejadian, serta kemungkinan adanya fakta-fakta lain yang dapat memperkuat pembuktian dalam proses hukum.
Kepolisian menegaskan seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, seluruh dugaan yang disampaikan penyidik masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses peradilan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
(Edi/*)












