JAKARTA, 19 Juli 2026 – Pernyataan seorang oknum pimpinan redaksi media yang diketahui bernama Warsito dalam sebuah video yang beredar di media sosial menuai sorotan dari sejumlah kalangan insan pers. Dalam video tersebut, ia menyampaikan pernyataan akan “menindak” wartawan yang tidak memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta melabeli mereka dengan sebutan “wartawan bodrek”.
Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan dari kalangan jurnalis, organisasi pers, hingga praktisi hukum. Mereka menilai narasi yang disampaikan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai ketentuan hukum yang mengatur profesi wartawan di Indonesia.
Praktisi hukum dan pegiat pers, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak mengatur UKW sebagai syarat mutlak seseorang dapat menjalankan profesi wartawan.
“UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan. Namun, UKW bukan merupakan dasar legalitas seseorang untuk menjalankan aktivitas jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers,” ujar Sutan Nasomal kepada media.
Menurutnya, setiap pihak, termasuk pimpinan media, perlu berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan profesi wartawan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di ruang publik.
Ia juga mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik memiliki mekanisme yang telah diatur melalui Undang-Undang Pers dan mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum serta etika jurnalistik.
Dinilai Perlu Memahami Regulasi Pers
Sutan menilai, pernyataan yang bernada ancaman terhadap wartawan hanya karena belum mengikuti UKW tidak memiliki dasar hukum yang jelas apabila dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Pers.
Beberapa poin yang menjadi perhatian, antara lain:
- UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak menetapkan UKW sebagai syarat legal seseorang menjadi wartawan.
- UKW berfungsi sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan penentu sah atau tidaknya profesi wartawan.
- Penggunaan diksi bernada intimidatif dinilai tidak mencerminkan komunikasi yang profesional dalam dunia pers.
- Perbedaan pandangan di kalangan insan pers seharusnya diselesaikan melalui dialog dan mekanisme organisasi profesi, bukan melalui ancaman.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.
“Seluruh pihak hendaknya memahami substansi regulasi sebelum menyampaikan pernyataan di ruang publik. Pemahaman yang utuh terhadap Undang-Undang Pers sangat penting agar tidak menimbulkan polemik maupun persepsi yang keliru di masyarakat,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Warsito belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan sejumlah praktisi hukum dan insan pers. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila pihak yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan.
Pewarta: Redaksi/PRIMA
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, Praktisi Hukum dan Pegiat Pers.
- <a href="https://investigasi88.com/rakor-forkom-pkbm-probolinggo-fokus-benahi-layanan-pendidikan-kesetaraan-tahun-2026-2027/”>Rakor Forkom PKBM Probolinggo Fokus Benahi Layanan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026/2027
- Ketum LASKAR: Kabid Hukum Mundur Demi Keselamatan, Dugaan Tekanan Akan Dilaporkan ke Pimpinan TNI
- Distribusi Air PDAM Langsa Disorot, Pelanggan di Titi Manirah Keluhkan Keran Tak Mengalir













Respon (2)