BANDA ACEH – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Aceh Jaya. Aliran sungai yang melintasi Desa Keude Panga dan sejumlah wilayah sekitarnya dilaporkan berubah menjadi hitam pekat. Pada saat yang sama, ribuan ikan ditemukan mati mengapung di beberapa titik aliran sungai sehingga memicu keresahan masyarakat.
Peristiwa tersebut diduga berkaitan dengan limbah yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Syaukath Agro di Kecamatan Panga. Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui hasil penyelidikan dan uji laboratorium oleh pihak berwenang.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Media Mitra Pol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (2/8/2026).
Menurut Teuku Indra, berdasarkan informasi yang diperolehnya, tim gabungan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Aceh Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengambil sampel air di tiga titik yang dinilai penting untuk kepentingan penyelidikan, yakni kolam penampungan limbah pabrik, aliran sungai di Desa Keude Panga, serta lokasi ditemukannya ikan mati di Desa Ladang Baro.
“Hasil pengambilan sampel tersebut selanjutnya akan menjalani pengujian laboratorium untuk mengetahui penyebab pasti perubahan kualitas air dan kematian ikan,” ujar Teuku Indra.
Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Teuku Indra juga meminta Kapolres Aceh Jaya, AKBP Zulfa, S.I.K., M.H., melalui jajaran Satreskrim agar menangani perkara tersebut secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap jajaran Polres Aceh Jaya bekerja secara profesional, objektif, dan penuh tanggung jawab dalam mengungkap dugaan pencemaran lingkungan ini,” katanya.
Selain itu, ia menilai pengujian sampel air sebaiknya dilakukan di Laboratorium Forensik Polri agar hasilnya memiliki kredibilitas dan dapat menjadi alat bukti yang kuat apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
“Pengujian laboratorium harus dilakukan secara independen sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Teuku Indra mengapresiasi kinerja Polres Aceh Jaya selama ini dalam menangani berbagai perkara. Meski demikian, ia mengingatkan agar kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut ditangani secara tuntas demi menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti pada tahap pengambilan sampel semata, tetapi dilanjutkan dengan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ada.
“Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil penyelidikan dan uji laboratorium, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, hasil uji laboratorium atas sampel air tersebut belum diumumkan. PT Syaukath Agro juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran yang disampaikan sejumlah pihak.
Media ini memberikan ruang hak jawab kepada manajemen PT Syaukath Agro maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber: Teuku Indra Yoesdiansyah, S.KM., S.H.












