Aceh Timur – Dugaan tindak pidana pengancaman yang diduga dilakukan seorang mantan keuchik (kepala desa) Simpang Aneuh, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, kini bergulir ke ranah hukum. Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Advokasi Nanggroe Aceh (KANA), Muzakkir (49), secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rantau Selamat, Polres <a href="https://investigasi88.com/pekerjaan-jalan-tgk-umar-<a href="https://investigasi88.com/didesak-audit-dana-desa-baroh-langsa-konfirmasi-ke-inspektorat-kota-langsa-belum-berjawab/”>langsa-belum-tuntas-pupr-sebut-aspal-dan-anggaran-bertahap/”>Langsa.
Pelaporan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) dengan didampingi tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/15/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU SELAMAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tertanggal 31 Juli 2026.
Dalam laporan itu, terlapor yang diketahui merupakan mantan keuchik Desa Simpang Aneuh berinisial Y diduga melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum pelapor, H.A. Muthallib Ibrahim, SE., SH., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari perbedaan pendapat terkait dinamika proses pelantikan keuchik Desa Simpang Aneuh.
“Kronologi yang disampaikan klien kami kepada penyidik bermula pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu klien kami bersama rekannya sedang berada di sebuah warung kopi di kompleks SPBU Bayeun,” ujar H. Muthallib Ibrahim kepada wartawan di salah satu kafe di Idi, Aceh Timur, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, perdebatan terjadi melalui sambungan telepon antara Muzakkir dan terlapor terkait persoalan penundaan pelantikan keuchik di Kantor Bupati Aceh Timur. Dalam percakapan tersebut, terlapor diduga mengeluarkan kata-kata bernada kasar.
Setelah percakapan berakhir, pelapor bermaksud meninggalkan lokasi menggunakan mobil. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, kendaraan yang diduga dikendarai terlapor disebut datang dan menghadang laju mobil pelapor.
“Klien kami menyampaikan bahwa terlapor kemudian turun dari kendaraan, menghampiri mobil, meminta pelapor keluar, dan diduga memukul kaca bagian kiri mobil,” kata H. Muthallib.
Meski demikian, lanjutnya, pelapor memilih menghindari konfrontasi dengan meninggalkan lokasi dan kembali ke kediamannya.
Peristiwa tersebut, menurut kuasa hukum, tidak berhenti di lokasi kejadian. Sekitar pukul 16.00 WIB, pelapor kembali menghubungi terlapor dengan maksud meluruskan kesalahpahaman. Namun, komunikasi itu disebut justru diwarnai ucapan bernada tinggi yang disertai dugaan ancaman.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelapor mengaku sempat menjelaskan bahwa dirinya menyampaikan aspirasi masyarakat dalam kapasitas sebagai Ketua LSM KANA yang memiliki legalitas sebagai lembaga advokasi. Namun, menurut pelapor, terlapor tetap meminta dirinya meminta maaf.
Pelapor mengaku menerima ucapan yang berbunyi, “Kau harus minta maaf sama saya, kalau tidak di mana pun ketemu saya tetap berurusan sama kamu. Awas!” sebelum sambungan telepon diputus.
Merasa keselamatan dirinya terancam, Muzakkir kemudian mendatangi Mapolsek Rantau Selamat untuk membuat laporan resmi agar peristiwa tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan diterima oleh Bripka Zulkarnaini selaku Ka SPKT I Polsek Rantau Selamat atas nama Kapolsek Rantau Selamat, dan saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan keuchik berinisial Y belum memberikan keterangan atau tanggapan atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Jihandak Belang
Sumber: Tim Kuasa Hukum YARA Perwakilan Langsa












