banner 728x250

Dugaan Penjualan Bantuan oleh Anak Kades Pangkalasean Baru, Camat Balantak Utara dan APH Disorot Atas Pembiaran ​

banner 120x600
banner 468x60

 

BALANTAK UTARA, — Praktek pengawasan program bantuan pemerintah di tingkat desa kembali menuai sorotan tajam. Dugaan penyimpangan bantuan sosial/pemberdayaan masyarakat yang disalurkan di Desa Pangkalasean Baru, Kecamatan Balantak Utara, disinyalir kuat bermasalah setelah oknum anak dari Kepala Desa setempat diduga nekat memperjualbelikan aset bantuan yang seharusnya diperuntukkan bagi warga penerima manfaat.

banner 325x300

​Tindakan tersebut tak hanya memicu krisis kepercayaan publik di tingkat lokal, tetapi juga diduga kuat telah menciderai prinsip dasar tata kelola anggaran negara. Bantuan yang seyogianya hadir sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan pemulihan ekonomi warga, justru berubah fungsi menjadi komoditas komersial pribadi yang menguntungkan kelompok tertentu.

​Kondisi ini semakin diperparah oleh sikap bungkam dan kelambatan respons dari jajaran pemerintah setempat. Camat Balantak Utara beserta Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah hukum tersebut dituding melanggengkan dugaan pembiaran, lantaran belum ada langkah konkret atau penindakan tegas yang diambil guna mengusut tuntas indikasi penyelewengan ini.

​Publik menilai, pembiaran oleh otoritas kecamatan dan aparat keamanan seolah memberi “ruang aman” bagi oknum penyeleweng bantuan untuk melenggang bebas. Keharusan APH untuk responsif terhadap isu kebocoran bantuan publik seakan tumpul ketika berhadapan dengan relasi kekuasaan di tingkat desa.

​Secara aturan yuridis, setiap bentuk bantuan yang bersumber dari Keuangan Negara,baik APBN maupun APBD,wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Apabila bantuan tersebut dialihkan, dijual, atau dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya, tindakan itu berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi serta penggelapan aset publik.

​Dugaan skandal ini tentu menyisakan rasa keadilan yang terluka bagi masyarakat bawah di Pangkalasean Baru. Di tengah kondisi ekonomi warga yang serba terbatas, bantuan yang menjadi hak dasar mereka justru diduga dirampas secara sepihak tanpa adanya rasa bersalah dari oknum pelakunya.

​Fungsi pengawasan Camat sebagai pembina penyelenggaraan pemerintahan desa dipertanyakan secara fundamental. Keberadaan struktur pengawasan yang tumpul di level kecamatan memperlihatkan lemahnya transparansi dan kontrol atas tata kelola pemerintahan desa di wilayah Balantak Utara.

​Di sisi lain, kebiasaan APH yang terkesan “menunggu laporan formal” ketimbang melakukan tindakan proaktif (zero-tolerance) terhadap dugaan kerugian negara semakin memperpanjang daftar kekecewaan warga. Padahal, laporan atau aspirasi publik yang beredar luas di media massa sudah lebih dari cukup untuk menjadi basis penyelidikan awal (prakonstruksi hukum).

​Penjualan aset atau barang bantuan oleh lingkaran terdekat pejabat desa,dalam hal ini anak Kepala Desa,juga memercikkan dugaan nepotisme dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Kekuasaan tingkat desa seakan dijadikan tameng perlindungan atas tindakan yang merugikan keuangan publik.

​Media ini mencoba menggali penjelas dan mengonfirmasi secara seksama kepada Kepala Desa Pangkalasean Baru terkait status bantuan yang diduga dijual oleh sang anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang memberikan klarifikasi tegas maupun bukti pertanggungjawaban fisik atas keberadaan barang bantuan tersebut.

​Sikap serupa dialami saat media berupaya meminta tanggapan resmi dari Camat Balantak Utara. Pejabat tertinggi di tingkat kecamatan tersebut belum memberikan pernyataan substantif mengenai langkah evaluasi atau sanksi administratif yang bakal dijatuhkan atas insiden yang merugikan masyarakat tersebut.

​Setali tiga uang, pihak Aparat Penegak Hukum setempat belum memberikan sinyal eksplisit terkait pemanggilan saksi-saksi atau pembentukan tim investigasi internal. Kediaman publik dan sikap pasif ini semakin menegaskan kesan adanya pembiaran sistemik di tingkat bawah.

​Redaksi terus membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Kepala Desa Pangkalasean Baru, oknum terduga, Camat Balantak Utara, maupun APH setempat sesuai amanat Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menyajikan fakta yang berimbang dan mengawal penegakan hukum hingga tuntas.

Tim red,

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *