JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, dengan pidana penjara masing-masing selama enam tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Selain pidana badan, keduanya juga dituntut untuk mengembalikan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Jaksa menuntut agar Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp147 miliar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam tenggang waktu yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menjadi salah satu tahapan penting sebelum terdakwa maupun tim penasihat hukum menyampaikan nota pembelaan (pledoi).
Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor. Putusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya para terdakwa sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, fakta persidangan, serta pembelaan dari masing-masing terdakwa.
Pewarta: Edi D/Redaksi
Sumber: Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat / Jaksa Penuntut Umum KPK.












