<a href="https://investigasi88.com/diduga-bermasalah-proyek-pemeliharaan-jalan-rp36-miliar-di-<a href="https://investigasi88.com/mantan-aktivis-desak-kemenag-dan-bkn-evaluasi-dugaan-rangkap-jabatan-pppk-di-iain-<a href="https://investigasi88.com/diduga-bermasalah-proyek-pemeliharaan-jalan-rp36-miliar-di-<a href="https://investigasi88.com/mantan-aktivis-desak-kemenag-dan-bkn-evaluasi-dugaan-rangkap-jabatan-pppk-di-iain-langsa/”>langsa-jadi-sorotan-publik/”>langsa/”>langsa-jadi-sorotan-publik/”>Langsa, Aceh – Dugaan alih fungsi aset berupa perangkat repeater radio komunikasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Langsa kembali menjadi sorotan publik. Perangkat yang sebelumnya digunakan untuk mendukung komunikasi operasional dinas tersebut diduga dialihkan tanpa kejelasan administrasi maupun dokumen resmi, sehingga memunculkan pertanyaan terkait status dan pengelolaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, perangkat repeater tersebut sebelumnya terpasang di menara Telkomsel yang berada di Gampong Blang Pase, Kecamatan Langsa Kota. Namun, setelah dilakukan pergantian kepemimpinan di lingkungan Dinkes Kota Langsa, keberadaan aset tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak lagi tercatat dalam administrasi aset dinas.
Isu ini semakin mengemuka setelah muncul dugaan bahwa perangkat tersebut dialihkan penggunaannya kepada salah satu organisasi radio komunikasi di Kota Langsa. Dugaan tersebut hingga kini masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui dokumen resmi maupun hasil pemeriksaan dari instansi berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan alih fungsi aset tersebut disebut terjadi pada masa kepemimpinan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan periode 2023–2024. Oknum pejabat yang dimaksud saat ini diketahui telah menjabat sebagai Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Langsa. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada bukti resmi yang menyatakan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa yang saat ini menjabat memberikan penjelasan kepada wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026) malam.
Menurutnya, perangkat repeater tersebut pernah aktif saat Dinas Kesehatan dipimpin Herman pada 2018.
“Saat itu repeater masih berfungsi dan didukung dua unit radio HT. Namun sejak sekitar tahun 2021 perangkat tersebut sudah tidak beroperasi lagi. HT yang ada pun kini kondisinya sudah rusak,” ujarnya.
Ia juga mengaku setelah menerima serah terima jabatan pada pertengahan 2025, perangkat repeater tersebut tidak tercantum dalam daftar aset yang diserahkan kepadanya.
“Saat serah terima jabatan, aset repeater itu tidak masuk dalam daftar administrasi yang saya terima. Untuk administrasi sebelumnya mungkin bisa ditanyakan kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan yang saat itu menangani administrasi aset,” jelasnya.
Menindaklanjuti keterangan tersebut, wartawan kemudian menghubungi mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa yang kini bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Langsa melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.37 WIB.
Dalam pesan tersebut, wartawan meminta penjelasan mengenai status administrasi repeater yang diduga tidak lagi tercatat sebagai aset Dinas Kesehatan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat tanggapan.
Dugaan hilang atau beralihnya fungsi aset milik pemerintah daerah merupakan persoalan yang memerlukan penelusuran berdasarkan dokumen inventaris barang milik daerah, berita acara serah terima, maupun hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) atau lembaga berwenang.
Karena itu, seluruh dugaan yang berkembang saat ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar informasi yang beredar dapat dipastikan kebenarannya sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa mengenai dugaan alih fungsi aset tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pewarta: Jihandak Belang
Narasumber:
- Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa.
- Upaya konfirmasi kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Langsa (belum memberikan tanggapan hingga berita diterbitkan).
- CKG Cek Kesehatan Gratis Digelar di Kantor Desa Tanjungsari Boyolangu, 60 Warga Hadir
- Agustus Bulan Vitamin A, Puskesmas Bantaran Ajak Orang Tua Datang ke Posyandu
- Sinyal Darurat BUMDes Dongin Diduga Pengelolah Tabrak Perbup No. 43/2021, Praktisi Hukum dan Pegiat Kontrol Sosial Desak APH Usut Tuntas.












