Kediri – Meskipun sudah ada arahan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, aktivitas perjudian sabung ayam dan dadu (303) di wilayah hukum Ngadiluwih, Kediri, tampaknya tak tersentuh aparat penegak hukum (APH). Tempat perjudian yang berlokasi di Dusun Kendal Rejo, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, dan dikelola oleh seorang yang dikenal dengan sebutan Topeng, terus beroperasi dengan leluasa tanpa tindakan dari aparat setempat.
Dari pantauan media pada Senin (21/10/2024), lokasi perjudian tersebut ramai dikunjungi orang dari siang hingga malam hari. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, karena hingga saat ini tidak ada tindakan dari APH setempat meski aktivitas tersebut sudah jelas melanggar hukum. Banyak yang bertanya-tanya apakah aparat penegak hukum di wilayah tersebut benar-benar mengabaikan instruksi Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memberikan arahan keras kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Dalam video conference pada Agustus 2022, Sigit menegaskan bahwa ia tidak akan ragu untuk mencopot polisi yang gagal menangani masalah ini.
Lebih lanjut, Sigit memberikan instruksi khusus kepada Divisi Propam Polri untuk turun langsung mengawasi kinerja jajaran Polri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk perjudian online dan kasus narkoba. Namun, perintah ini tampaknya tidak diindahkan di wilayah Ngadiluwih, dengan perjudian tetap beroperasi seolah-olah kebal hukum.
Masyarakat setempat, yang enggan disebut namanya, mengaku resah dengan maraknya aktivitas perjudian ini. Mereka merasa takut untuk menegur karena adanya dugaan bekingan yang melindungi tempat tersebut. Harapan besar disampaikan masyarakat kepada APH setempat agar segera bertindak tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, sehingga warga dapat kembali merasa aman dan percaya pada penegakan hukum di daerah mereka.
Perjudian di Indonesia diatur dalam UU No. 9 Tahun 1974, di mana pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 juta. Namun, hingga kini, aktivitas di Dusun Kendal Rejo terus berjalan tanpa hambatan, menciptakan kekhawatiran di kalangan masyarakat terkait keberanian aparat dalam menindak pelanggaran hukum di wilayah tersebut.