banner 728x250

Peternakan Ayam Telur di Kecamatan Kemiri Diduga Tidak Berizin, Warga Keluhkan Bau Tak Sedap

banner 120x600
banner 468x60

Kabupaten Tangerang – Sebuah peternakan ayam telur di daerah pemukiman sekitar Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, diduga beroperasi tanpa izin resmi dari dinas terkait. Hal ini mencuat setelah tim media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke lokasi pada Selasa (21/05/2024).

 

banner 325x300

Ketika ditemui di lokasi, salah satu manajer peternakan bernama Jerry tidak menunjukkan sikap kooperatif dan terkesan tidak bersahabat. Dengan nada tinggi, Jerry meminta tim media untuk menanyakan langsung ke dinas terkait, meskipun tim media hanya ingin mengonfirmasi keberadaan izin peternakan tersebut.

 

Seorang warga setempat berinisial AL yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan peternakan ini telah meresahkan warga sekitar. Menurut AL, peternakan hanya memberikan kompensasi sekali setahun kepada penduduk. Lebih buruk lagi, warga yang ingin membeli telur harus membeli dalam jumlah besar, yakni satu peti, yang harganya jauh di atas kemampuan ekonomi mereka.

 

“Kalau seperti ini, bagaimana kami (warga sekitar) hanya punya uang +/- Rp.30.000; tetapi harus membeli seharga Rp.425.000; ” keluh salah seorang warga dengan tegas.

 

Warga juga mengeluhkan bau tak sedap yang berasal dari peternakan tersebut serta banyaknya lalat yang mengganggu kenyamanan mereka.

 

Tim media kemudian menghubungi Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang. Kepala Dinas segera memerintahkan Kepala Bidang, Bapak Agus, untuk menangani masalah ini di lapangan pada Senin (27/05/2024).

 

Beberapa hari kemudian, Kamis (30/05/2024), Kabid Agus beserta tim media berusaha menemui Kepala Desa Kemiri dan Camat Kemiri untuk klarifikasi. Namun, keduanya tidak dapat ditemui tanpa alasan yang jelas.

 

Saat Kabid Agus dan tim media bersama Satpol PP tiba di lokasi peternakan, tim media dilarang masuk oleh Kabid Agus, sementara Satpol PP diperbolehkan masuk. Hal ini menimbulkan tanda tanya mengenai transparansi informasi publik yang seharusnya dijalankan di era demokrasi seperti sekarang ini.

 

Kesimpulan sementara menyebutkan bahwa peternakan ini tidak memiliki papan nama yang jelas, kondisi kandang yang kurang memadai, serta belum ada konfirmasi mengenai pengelolaan limbah yang tepat dari pihak dinas terkait maupun pengusaha peternakan.

 

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah peternakan ayam telur tersebut beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk menemukan solusi terbaik bagi warga sekitar yang terdampak.

 

**(Red/Tim/**)**

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *